Kredit Macet Rp 3 M Koperasi PMSU di Lebak Disorot, Dugaan Penggelapan Dana Mencuat

Yayat - JuaraMedia
26 Jan 2026 14:16
Koperasi 0 468
3 menit membaca

Caption : Kantor Koperasi Putra Muara Serba Usaha Wanasalam, di pasangin Tulisan Pengawasan dari LPMUKP) 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus kredit macet total pada pinjaman Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai sekitar Rp 3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) , Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan.

Dana yang sejak 2018 seharusnya digulirkan sebagai permodalan anggota koperasi dilaporkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini, pinjaman tersebut berstatus macet, dengan pengembalian yang minim bahkan nyaris nihil.

Kondisi kredit macet itu dinilai bukan semata kegagalan usaha, melainkan mengandung indikasi penyimpangan, mulai dari dugaan rekayasa data anggota hingga pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.

“Kalau kredit macetnya karena manipulasi dan dana dipakai perorangan, itu bukan risiko usaha, tapi indikasi penggelapan,” ujar sumber JUARAMEDIA, Senin (26/1/2026).

Sumber tersebut menegaskan, kredit macet akibat perbuatan melawan hukum tidak dapat dihapus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang hanya mengatur penghapusan piutang bagi petani dan nelayan aktif yang benar-benar terdampak kondisi usaha.

“Kalau macet karena direkayasa atau dipakai pribadi, negara dirugikan dan itu pidana,” tegasnya.

Pihak LPMUKP membenarkan bahwa pinjaman koperasi tersebut telah dinyatakan kredit macet total. Upaya penagihan melalui tiga kali somasi juga tidak mendapatkan respons dari pengurus koperasi.

“Pembayarannya macet. Sudah kami somasi tiga kali, tapi tidak ada tanggapan. Sekarang kami limpahkan ke PUPN,” kata Agung Nugroho, bagian penagihan LPMUKP, Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026).

Pelimpahan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuka kemungkinan keterlibatan kejaksaan dalam penanganan lanjutan, termasuk penelusuran dan eksekusi aset yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Proses selanjutnya bisa melibatkan kejaksaan dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Seiring menguatnya dugaan penggelapan di balik kredit macet tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten didesak segera turun tangan untuk mengusut aliran dana sejak pencairan awal program.

Penegakan hukum dinilai penting agar koperasi tidak dijadikan kedok penyalahgunaan dana negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Putra Muara Serba Usaha, Aga, membenarkan bahwa koperasi saat ini tengah menempuh langkah penjualan aset setelah berada dalam pengawasan ketat dan menerima somasi hingga tiga kali. Namun, ia membantah adanya anggota fiktif.

“Betul, saat ini koperasi sedang proses jual aset. Kuasa penjualannya sudah kami serahkan ke kementerian,” ujar Aga saat dikonfirmasi JUARAMEDIA.

Menurutnya, hingga kini penjualan aset belum terealisasi karena belum ditemukan harga dan peminat yang sesuai. Padahal, hasil penjualan aset tersebut direncanakan untuk menutup kewajiban kredit yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.

Aga menjelaskan, koperasi memiliki dua aset utama berupa tanah dan bangunan yang berada di lokasi strategis di wilayah Wanasalam, dengan luas lahan sekitar 1.500 meter persegi. Estimasi harga tanah di lokasi tersebut hampir Rp1 juta per meter.

“Kalau dihitung nilai tanah dan bangunan, asetnya bisa lebih dari Rp4 miliar, bahkan mendekati Rp5 miliar,” jelasnya.

Terkait dugaan pengelolaan anggota , Aga mengakui adanya persoalan. Namun ia menegaskan, koperasi telah berupaya bertanggung jawab secara kelembagaan.

“Anggota itu ada, mayoritas nelayan. Tapi penghasilan nelayan tergantung musim. Kalau tidak musim ikan, tentu berdampak pada angsuran,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut telah dilaporkan kepada kementerian, sekaligus mengajukan penjualan aset sebagai solusi penyelesaian.

“Kami sudah sampaikan ke kementerian. Sekarang tinggal mencari peminat, bisa juga melalui mediator,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penjualan aset koperasi masih berlangsung dan menjadi perhatian, mengingat koperasi tersebut telah berstatus dalam pengawasan sejak sekitar satu tahun terakhir. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi