Oplus_131072Caption : Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Ketika Meresmikan Alun Alun Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya, didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, serta jajaran Forkopimda, meresmikan Alun-Alun Rangkasbitung, Senin (5/1/2026).
Namun, di balik seremoni peresmian tersebut, Bupati Hasbi justru langsung melakukan evaluasi lapangan dan menyoroti sejumlah kekurangan pekerjaan, bahkan meminta kontraktor segera melakukan perbaikan.
Hasbi menegaskan, meski alun-alun telah diresmikan, hasil rehabilitasi belum sepenuhnya memenuhi harapan Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Ini sudah kita resmikan, tetapi masih ada beberapa catatan penting yang harus segera diperbaiki oleh kontraktor,” tegas Hasbi di lokasi.
Hasbi mengungkapkan, rehabilitasi Alun-Alun Rangkasbitung menelan anggaran lebih dari Rp4,9 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Penataan ini dilakukan untuk menghadirkan ruang terbuka publik yang representatif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan anggaran lebih dari Rp4,9 miliar, revitalisasi alun-alun ini bisa terwujud. Fasilitasnya cukup lengkap, mulai dari lapangan basket dan voli, area skateboard, taman bermain anak, fasilitas olahraga lansia, hingga lintasan lari,” ujar Hasbi.
Meski demikian, Bupati Hasbi secara tegas meminta kontraktor pelaksana segera melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana yang dinilai belum optimal.
“Saya minta perbaikan segera dilakukan dan menggunakan anggaran pemeliharaan. Kualitas pekerjaan harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Salah satu sorotan utama adalah kondisi air mancur yang dinilai masih keruh dan tidak mencerminkan wajah kota Rangkasbitung.
“Air mancur ini harus diperbaiki. Kalau airnya keruh, bagaimana mau mencerminkan semangat Lebak Ruhay,” kata Hasbi.
Selain kualitas fisik bangunan, Hasbi juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah di kawasan alun-alun. Pemerintah daerah telah menyiapkan 14 titik tempat sampah untuk mendukung pemilahan sampah organik dan nonorganik.
Terkait penataan pedagang kaki lima (PKL), Hasbi menjelaskan bahwa tata kelola lanjutan kawasan kota masih dalam proses pembahasan. Untuk sementara, aktivitas berdagang di luar area alun-alun masih diperbolehkan.
“Masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL,” jelasnya.
Dengan berbagai catatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap Alun-Alun Rangkasbitung benar-benar menjadi ruang publik yang nyaman, tertib, dan membanggakan masyarakat, bukan sekadar proyek seremonial semata. (budi)