Caption : Ketua LPPD Banten Komeng Abdul Rohman Ketika Menyerahkan Surat Tuntutan Evaluasi TPBK RSUD dan Bapenda ke Bupati Tangerang, diterima salah satu Pejabat Pemkab setempat
JUARAMEDIA, TANGERANG – Polemik Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) di Kabupaten Tangerang kian memanas. Usai menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang pada Senin (16/9/2025), Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten menyerahkan surat resmi tuntutan kepada Bupati Tangerang.
Surat tersebut diterima oleh salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk kemudian disampaikan langsung kepada Bupati.
Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menegaskan pihaknya mendesak Bupati segera mengevaluasi kebijakan TPBK di RSUD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pasalnya, sejak 2020 kebijakan ini dinilai menyalahi aturan dan menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN.
Soroti TPBK 100% dan Usul Turunkan Jadi 50%
Komeng menilai, selama ini ASN di Bapenda dan RSUD masih menerima TPBK 100 persen, padahal Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 hanya mengatur sebesar 75 persen dari perangkat daerah lainnya.
“Bahkan kami usulkan agar diturunkan menjadi 50 persen, karena pegawai di Bapenda dan RSUD juga sudah mendapat tambahan penghasilan lain seperti Upah Pungut (UP) dan **Jasa Pelayanan (Jaspel). Jika dibiarkan, ini akan menyakiti hati rakyat yang sedang sulit ekonominya serta menimbulkan kecemburuan di kalangan ASN lain,” tegas Komeng.
Ancaman Demo Lanjutan Jika Tak Ditanggapi
Dalam surat tersebut, LPPD juga meminta tanda terima resmi sebagai bukti penyampaian aspirasi. Komeng menegaskan, jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti oleh Bupati, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan.
“Kami menunggu jawaban resmi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan kembali turun ke jalan untuk demo lagi,” katanya. (jm)