Oplus_131072
Caption : Pengurus BPD Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, ketika mendatangi Inspektorat Setempat.
JUARAMEDIA, PANDEGLANG – Sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cililitan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang pada Selasa (23/7) untuk menyampaikan langsung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa setempat.
Rombongan dipimpin oleh Sekertaris BPD (Edi), Wakil Ketua (Rosadi), Rohman (anggota), dan Abay (Anggota ). Mereka diterima oleh Sekretaris Inspektorat Pandeglang
Dalam keterangannya, Sekertaris BPD Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa saat dirinya menanyakan langsung perihal hasil audit terhadap Desa Cililitan, pihak Sekretaris Inspektorat tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Ketika saya menanyakan soal audit terhadap Desa Cililitan, Sekretaris tidak menjawab dan justru mengalihkan pembicaraan ke hal lain,” ujar Edi ketika dihubungi, Rabu (23/7/2025)
Selain menanyakan audit, para anggota BPD juga menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat mengenai kebijakan desa yang dianggap tidak sesuai hasil MusrenbangDes, serta kurangnya transparansi dalam perencanaan program pembangunan.
” Sekretaris Inspektorat hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera turun ke Desa Cililitan, namun tidak memberikan kepastian waktu,” Katanya. .
“Kami sampaikan bahwa kami hanya ingin memastikan bahwa program desa berjalan sebagaimana mestinya. Tapi sampai selesai pertemuan, belum ada kepastian kapan Inspektorat akan turun ke lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, BPD Cililitan juga mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penandatanganan APBDes, dan RPJMDes tidak pernah dipublikasikan kepada publik.
Mereka berharap Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh dan memastikan penyusunan serta pelaksanaan APBDes dilakukan sesuai ketentuan, termasuk keterlibatan penuh BPD sebagai representasi masyarakat desa.
Hingga berita ini ditulis, pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana tindak lanjut atas aduan tersebut.
Sekedar diketahui, sebelumnya sejumlah warga Desa Cililitan menyoroti kebijakan Pemerintah Desa setempat, yang melaksanakan pembangunan jalan lingkungan atau poros desa, yang dinilai tidak mengedepankan skala prioritas.
Salah satunya, Proyek pembangunan jalan desa di Kampung Tunas Jaya, Desa menuai kecaman publik. Pasalnya, jalan yang dibangun justru berada di tengah kebun tak berpenghuni, jauh dari pemukiman warga. Mirisnya lagi, jalan tersebut disebut-sebut hanya dilalui oleh… kambing!
Pengakuan mengejutkan datang dari Emen, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cililitan. Ia menyebut pembangunan jalan itu diduga kuat dipaksakan demi kepentingan pribadi oknum perangkat desa.
“Itu bukan jalan warga. Lokasinya di kebun, enggak ada satu pun rumah di sekitar sana. Paling yang lewat juga cuma kambing. Ini jelas aneh,” tegas Emen.
Lebih jauh, Emen menyebut pembangunan tersebut tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes). Bahkan perubahan anggaran pun tidak melibatkan BPD sebagaimana mestinya.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Ini seperti proyek siluman. Desa seenaknya sendiri membangun tanpa pertimbangan skala prioritas,” katanya. (budi/ika)