DPRD Lebak Tekankan Pentingnya Perizinan Usaha Sesuai Aturan, Terkait Dugaan Pelanggaran PT Dalumpit Putra Mandiri

admin
14 Jul 2025 10:53
2 menit membaca

Caption : Ujang Giri, Ketua Komisi IV DPRD Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Lebak wajib memenuhi semua aturan perizinan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

 “Perizinan harus ditempuh dan harus taat aturan. Apalagi menyangkut dampak lingkungan, tentunya harus benar-benar mengedepankan legalitas yang ditempuh dengan tertib,” tegas Ujang Giri Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem ini saat dimintai keterangan, Senin (14/7).

DLH Lebak: PT Dalumpit Putra Mandiri Belum Ajukan Izin TPS Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menyatakan bahwa PT Dalumpit Putra Mandiri, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pengolahan limbah aluminium coil, belum mengajukan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Hal ini disampaikan oleh Nana Mulyana, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Lebak.

“Izin pengelolaan limbah B3 itu memang dikeluarkan oleh kementerian, tapi kami berperan dalam memberikan rekomendasi teknis. Untuk itu, pemohon harus menyusun rincian teknis (rintek),” jelasnya.

DLH menegaskan, izin harus sesuai dengan lokasi operasional. Jika pengajuan dilakukan di Serang, tetapi operasional berada di Lebak, maka itu tidak sah menurut aturan.

Ormas BATU Soroti Potensi Pelanggaran Izin Usaha PT Dalumpit

Ormas Banten Lebak Bersatu (BATU) turut menyoroti legalitas kegiatan usaha PT Dalumpit Putra Mandiri. Perusahaan tersebut beralamat di Kp. Dulampit, Cikande Industrial Estate, Serang, namun diduga menjalankan aktivitas tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kalau melihat dari alamat izinnya di Serang, maka operasional di Lebak tidak berizin,” ungkap Adeng, Ketua Ormas BATU.

Adeng juga menyoroti risiko pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembakaran limbah aluminium coil, yang dapat menyebabkan:

Pencemaran udara: PM2.5, PM10, debu aluminium, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO₂), sulfur oksida (SOx), nitrogen oksida (NOx), dan senyawa organik volatil (VOC), Pencemaran tanah dan air: akibat logam berat seperti timbal, kadmium, dan kromium, Kerusakan ekosistem: terganggunya vegetasi dan mikroorganisme tanah. (budi /jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya