Anggota DPRD Lebak Minta Pemkab Sediakan Tempat Isolasi Covid-19 

Redaksi - JuaraMedia
16 Sep 2020 02:52
2 menit membaca

Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah 

 

LEBAK, JUARAMEDIA.COM – Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah meminta
pemerintah daerah menyediakan tempat isolasi mandiri untuk warga yang positif terjangkit COVID-19 dalam kondisi ringan atau orang tanpa gejala (OTG).

“Kita berharap tidak ada lagi isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 di rumah,” kata Musa Weliansyah di Lebak, Rabu (16/09/2020).

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan gedung yang tidak berfungsi dijadikan tempat khusus untuk isolasi bagi warga yang teridentifikasi positif COVID-19 ringan tanpa gejala.

Selama ini juga terdapat gedung pemerintah daerah yang sudah tidak berfungsi dan bisa dijadikan tempat isolasi mandiri.

Selain itu juga disediakan tenaga kesehatan guna pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Penyedian tempat isolasi mandiri itu sesuai keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) KMK Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan 13 Juli 2020.

Dalam KMK tersebut, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota bisa memfasilitasi memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Namun, pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dapat melibatkan masyarakat.

“Kami minta pemerintah daerah segera merealisasikan fasilitas pelayanan kesehatan,tenaga kesehatan, termasuk mempersiapkan gedung untuk menampung isolasi mandiri sehingga mampu mengatasi Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 itu,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya juga mengapresiasi kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dimana dalam perbup tersebut juga memberlakukan tindakan denda bagi pelanggaran protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun.

Pelanggaran protokol kesehatan itu mulai dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

“Kami yakin komitmen pemerintah daerah cukup besar untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 itu,” kata Musa itu.

Sementara itu, Berdasarkan data Dinas Kesehatan Lebak jumlah pasien positif COVID-19 sampai dengan Rabu (14/6) tercatat 111 orang, 39 orang dinyatakan sembuh, 68 orang menjalani isolasi dan empat orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menyediakan tempat isolasi dengan memanfaatkan gedung yang tidak berfungsi juga dilengkapi tenaga kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19,” pungkas Politisi PPP Lebak ini.(arya)

 

TIM REDAKSI
Author: TIM REDAKSI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *