Tak Kunjung Dibayar Sejak 2020, Kasus Ganti Rugi Waduk Karian Kembali Jadi Sorotan

Yayat - JuaraMedia
13 Apr 2026 21:11
Daerah 0 32
3 menit membaca

Caption : Obang ketika kendatangi Kantor ATR/BPN Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK – Tak dibayar sejak 2020, kasus ganti rugi lahan proyek Waduk Karian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kampung Sadang, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Senin (13/4/2026), guna menuntut kejelasan atas haknya yang hingga kini belum juga direalisasikan.

Warga tersebut, Sobari alias Obang, mengaku langkah itu terpaksa diambil sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh hak atas lahan miliknya yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

“Saya datang untuk meminta kejelasan pembayaran pembebasan lahan Waduk Karian yang sampai sekarang belum dibayarkan. Sampai hari ini belum ada kepastian,” ujar Obang kepada  awak media

Ia menjelaskan, lahan miliknya seluas kurang lebih 1.300 meter persegi telah masuk dalam area terdampak pembangunan Waduk Karian. Seluruh dokumen administrasi, termasuk penetapan lokasi (perlok), disebut telah lengkap dan diproses oleh pihak terkait.

“Tanah saya sekitar 1.300 meter, perlok sudah ada, dan berkasnya juga sudah masuk ke BPN. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi pembayaran,” katanya.

Menurut Obang, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, sejumlah warga lain yang juga terdampak proyek serupa telah menerima pembayaran ganti rugi.

“Yang lain sudah dibayarkan, sementara saya belum. Ini yang membuat saya bingung,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pembebasan lahan telah berlangsung sejak Januari 2020. Namun hingga memasuki tahun 2026, haknya belum juga diterima.

“Sudah sejak 2020, sekarang 2026, tapi belum ada pembayaran. Kenapa bisa seperti ini?” tegasnya.

Di sisi lain, persoalan ini memunculkan dugaan ketimpangan dalam proses pengadaan tanah proyek Waduk Karian di Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang pernah disampaikan pemerintah daerah dengan kondisi di lapangan.

Disebutkan, pemerintah daerah sebelumnya menegaskan bahwa lahan yang terdampak langsung genangan air harus diprioritaskan dalam pembayaran ganti rugi.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Lahan milik Obang yang sempat terendam banjir hingga kedalaman sekitar tujuh meter pada 2020, justru belum mendapatkan pembayaran hingga saat ini.

“Ironisnya, di desa lain terdapat lahan yang tidak terdampak langsung genangan justru sudah lebih dulu diselesaikan pembayarannya. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses pengadaan tanah,” demikian pernyataan yang diterima awak media.

Pihaknya menilai kondisi ini sebagai cerminan carut-marutnya manajemen pengadaan lahan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah konkret.

Salah satunya dengan memanggil pihak BPN guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait belum dibayarkannya ganti rugi tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera memanggil Kepala BPN guna memberikan klarifikasi secara terbuka. Berikan penjelasan, berikan kepastian, dan kembalikan hak masyarakat yang hingga kini belum terpenuhi,” tegasnya.

Kasus ini kembali menambah sorotan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional, khususnya terkait transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan lahan bagi masyarakat terdampak.(budi)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi