SPN Nikomas Disorot, Pengunduran Diri Anggota Diduga Dipersulit

Yayat - JuaraMedia
9 Apr 2026 17:52
SPN 0 37
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi Kebebasan Kerserikat 

JUARAMEDIA, SERANG — Serikat Pekerja Nasional (SPN) di lingkungan PT Nikomas Gemilang tengah menjadi sorotan setelah sejumlah anggotanya mengaku mengalami kesulitan saat mengajukan pengunduran diri.

Proses yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan itu memicu dugaan adanya praktik yang mempersulit hak pekerja untuk keluar dari organisasi, meski hal tersebut telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah karyawan di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mengaku sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak lama, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pengurus serikat.

“Katanya nanti diproses, tapi buktinya hari demi hari, minggu demi minggu, bahkan bulan demi bulan belum juga ada hasil,” ujar Husen, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman sebagian pengurus terhadap substansi hak berserikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3).

“Ini jelas dilindungi UUD. Tapi pihak serikat seperti membiarkan tanpa tindakan. Akhirnya banyak karyawan jadi malas datang untuk mengurus pengunduran diri,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, pihak manajemen melalui perwakilan ERC, Wilson, menyampaikan adanya solusi alternatif bagi karyawan yang ingin keluar dari serikat namun terkendala proses internal.

Menurutnya, karyawan dapat melapor langsung ke pihak ERC atau manajemen perusahaan dengan membawa surat pengunduran diri, bukti pendukung, serta kronologi kejadian untuk diproses secara resmi.

“Itu hasil dari meeting antara pihak serikat dan ERC manajemen PT Nikomas Gemilang,” jelas Wilson.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh pengurus SPN, Rangga. Ia meminta anggota yang ingin keluar untuk kembali menyerahkan surat pengunduran diri, dengan alasan dokumen sebelumnya dikhawatirkan hilang.

“Bawa lagi saja surat pengunduran dirinya, takut hilang. Nanti SPN tidak mau tanggung jawab kalau suratnya hilang,” ujarnya singkat.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik, Yaris, SH. Ia menilai, jika benar terjadi praktik mempersulit pengunduran diri anggota, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yaris, hak berserikat diatur tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa serikat pekerja bersifat sukarela, artinya anggota berhak keluar kapan saja tanpa tekanan. Sedangkan Pasal 28 melarang siapa pun menghalangi seseorang untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam mempersulit proses pengunduran diri, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Sanksinya diatur dalam Pasal 43, yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta,” tegas Yaris.

Lebih lanjut, Yaris menyarankan sejumlah langkah yang dapat ditempuh pekerja yang merasa dipersulit, di antaranya melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, mengajukan pengaduan ke mediator hubungan industrial, hingga melibatkan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan penghormatan terhadap hak berserikat di lingkungan kerja. Meski regulasi telah jelas, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya potensi hambatan dari internal organisasi.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terhambat oleh prosedur internal yang berlarut-larut. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi