{“source_type”:”vicut”,”data”:{“client_key”:”aw889s25wozf8s7e”,”source_type”:”vicut”,”source_platform”:”mobile_2″,”appVersion”:”17.4.0″,”enterFrom”:”home”,”os”:”android”,”product”:”vicut”,”editType”:”image_edit”,”region”:”ID”,”picture_id”:”33NOFUJ2-7B19-ZE5S-0ZI4-IICXWM2BXZZB”,”pictureId”:”33NOFUJ2-7B19-ZE5S-0ZI4-IICXWM2BXZZB”,”capability_name”:”capcut_photo_editor,capcut_image_enhance”},”tiktok_developers_3p_anchor_params”:”{“client_key”:”aw889s25wozf8s7e”,”source_type”:”vicut”,”source_platform”:”mobile_2″,”appVersion”:”17.4.0″,”enterFrom”:”home”,”os”:”android”,”product”:”vicut”,”editType”:”image_edit”,”region”:”ID”,”picture_id”:”33NOFUJ2-7B19-ZE5S-0ZI4-IICXWM2BXZZB”,”pictureId”:”33NOFUJ2-7B19-ZE5S-0ZI4-IICXWM2BXZZB”,”capability_name”:”capcut_photo_editor,capcut_image_enhance”}”}Caption : Surat Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah ke MUI
JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus video viral dugaan penistaan agama dengan aksi menginjak Alquran di Kabupaten Lebak terus menjadi sorotan. Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak segera membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Polres Lebak.
Desakan tersebut disampaikan Musa melalui surat resmi yang dikirim pada Minggu, 12 April 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, hingga Ketua Pengadilan Negeri Lebak.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan penanganan kasus oleh Polres Lebak yang telah menetapkan dua perempuan berinisial NL (Nurlela) dan MT (Meta) sebagai tersangka.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan aksi pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Alquran, yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Malingping.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua tersangka. NL diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh dan memaksa serta mendokumentasikan kejadian, sementara MT disebut melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tertekan.
Musa menegaskan, MUI sebagai lembaga independen memiliki kewenangan penting dalam memberikan fatwa keagamaan, sehingga harus bersikap hati-hati dan berbasis kajian komprehensif.
“Fatwa tidak boleh hanya berdasar video viral atau opini publik. Harus melalui penelitian dan kajian mendalam berbasis bukti,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut, Senin (13/4/2026)
Ia menilai, dalam peristiwa tersebut terdapat beberapa peran berbeda yang tidak bisa disamaratakan. Mulai dari pihak yang diduga memaksa dan menyebarkan video, pihak yang melakukan tindakan dalam tekanan, hingga pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
“Penegakan hukum harus adil dan proporsional. Tidak bisa semua dipukul rata, setiap orang harus bertanggung jawab sesuai perannya,” ujarnya.
Selain itu, Musa juga mendorong MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa, tetapi turut berperan dalam pembinaan umat, termasuk terhadap para pelaku.
Ia juga meminta adanya koordinasi intensif antara MUI dan penyidik Polres Lebak agar penerapan pasal hukum tepat dan tidak dipaksakan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Musa menyebut pasal 300, 301, dan 305 juncto pasal 20 dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus tersebut, dengan menyesuaikan peran masing-masing pihak.
Menurutnya, pihak yang diduga sebagai pelaku utama dapat dikenakan pasal lebih berat, sementara pihak yang melakukan tindakan dalam tekanan harus dipertimbangkan secara objektif.
Meski demikian, Musa menegaskan bahwa perbuatan menginjak Alquran tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Secara agama itu jelas haram dan menodai, namun penegakan hukumnya tetap harus objektif, profesional, dan sesuai fakta hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain di lokasi kejadian yang turut serta dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika terbukti turut serta atau membiarkan, tentu ada konsekuensi pidana,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Musa mengutuk keras peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan.
“Saya mendorong MUI segera membentuk tim khusus investigasi, dan Polres Lebak menangani kasus ini secara objektif, profesional, serta transparan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)