
Caption : Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Banten, Sayyid Yasin di lokasi Jalan Rusak Akibat Kendaraan Operasional PT Bintonik
JUARAMEDIA, LEBAK – Aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang sempat viral di media sosial karena diduga menyebabkan kerusakan jalan desa, kini menjadi sorotan.
Satpol PP Kecamatan Sajira mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengelola tambang belum pernah melapor ataupun menunjukkan dokumen perizinan kepada pihak kecamatan.
Petugas Satpol PP Kecamatan Sajira, Umar, mengatakan pihak kecamatan sama sekali belum menerima laporan dari pihak pengusaha atau pengelola tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sejauh yang saya tahu, pengusaha atau pengelola tambang yang sekarang dipersoalkan ini belum pernah datang ke kecamatan. Jadi sama sekali tidak ada laporan, baik secara tertulis maupun lisan,” ujar Umar saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, apabila pengelola tambang memang telah mengantongi izin, seharusnya dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada pemerintah kecamatan sebagai bentuk koordinasi wilayah.
“Kalau mereka bilang sudah punya izin, izin yang mana juga harus jelas. Sampai hari ini kami belum pernah menerima atau melihat dokumen itu,” katanya.
Umar juga menyebut pihak desa sebelumnya telah meminta salinan dokumen izin lingkungan kepada pengelola tambang. Namun hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan kepada pihak kecamatan.
“Saat saya konfirmasi ke pihak desa, izin lingkungan juga belum diberikan ke kecamatan. Jadi kami belum mendapatkan kepastian soal perizinannya,” ujarnya.
Sementara itu, tim Satpol PP Provinsi Banten turut turun langsung ke lokasi tambang di Desa Paja, Kecamatan Sajira, setelah persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Provinsi Banten, Sayyid Yasin, mengatakan peninjauan dilakukan atas perintah pimpinan untuk memastikan kondisi di lapangan setelah muncul laporan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang.
“Kami berada di lokasi tambang yang kemarin sempat viral di media sosial karena jalan rusak. Saat ini aktivitas tambang sudah tidak terlihat,” kata Yasin di lokasi.
Meski demikian, ia mengakui kondisi jalan di sekitar area tambang memang mengalami kerusakan. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penanganan tidak sepenuhnya berada di tingkat provinsi.
“Kalau soal perizinan tambang itu bukan kewenangan Satpol PP. Selain itu, ruas jalan di sini juga bukan jalan provinsi, melainkan jalan desa yang menghubungkan beberapa desa dan kecamatan,” jelasnya.
Menurut Yasin, pihaknya hanya melakukan pemantauan lapangan untuk dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi.
“Kami juga tidak ingin sampai terjadi overlap tugas dan fungsi. Untuk penegakan perda di wilayah kabupaten, bisa ditanyakan kepada Satpol PP Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah warga mengeluhkan kondisi jalan desa yang rusak dan berlumpur akibat lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut material tambang. Video kondisi jalan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Sementara itu,Perwakilan perusahaan, H. Badar, menegaskan operasional tambang yang dilakukan telah mengantongi perizinan resmi dari pemerintah. Ia menyebut legalitas perusahaan dapat dicek secara terbuka melalui sistem perizinan online milik pemerintah.
“Perihal perizinan kalau dibilang tidak ada izin, kami membantah. PT kami Prima Intonit Banten, izinnya sudah terbit. Bisa dicek langsung di website ESDM, sekarang semuanya sudah online,” ujar Badar saat memberikan klarifikasi, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, sebagian masyarakat yang meragukan legalitas perusahaan kemungkinan belum mengetahui status izin tersebut karena belum melakukan pengecekan secara langsung.
“Warga mungkin tidak tahu karena memang tidak ada yang bertanya atau mengecek. Sekarang zamannya sudah digital, tinggal buka saja di website ESDM,” katanya.
Meski membantah soal perizinan, Badar mengakui kendaraan operasional perusahaan memang melintasi jalan lama yang selama ini digunakan masyarakat.
Menurutnya, jalan tersebut telah digunakan sejak lama, bahkan sebelum aktivitas tambang mereka dimulai.
“Kalau perihal jalan, setahu saya jalan itu sudah ada belasan tahun. Kami memang melintasi jalan tersebut,” ujarnya.
Badar juga menyebut sebelum aktivitas tambang dimulai, pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, serta pengurus RT dan RW setempat.
“Awalnya kami mengadakan pertemuan di masjid bersama kepala desa, masyarakat, dan tokoh lingkungan untuk membahas rencana kegiatan ini,” katanya.
Terkait keluhan warga soal kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan tambang, Badar mengaku perusahaan telah melakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Ia menyebut pihak perusahaan telah mengirimkan material batu untuk memperbaiki jalan yang dilalui kendaraan operasional.
“Sebagai bentuk komitmen kepada warga, kami sudah merealisasikan pengiriman sekitar enam mobil batu untuk perbaikan jalan. Itu dilakukan dalam waktu satu minggu,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan perbaikan jalan tersebut juga telah didokumentasikan oleh pihak perusahaan sebagai bukti.
“Videonya juga ada, kami simpan sebagai dokumentasi jika nanti diperlukan klarifikasi,” katanya. (ade/bud)