
Caption : Disnaker Lebak Buka Posko THR 2026
JUARAMEDIA, LEBAK – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak membuka Posko Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan perusahaan. Posko ini disiapkan sebagai layanan pengaduan dan konsultasi bagi buruh yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Indepur, mengatakan bahwa pembentukan posko ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Dedi, posko tersebut menjadi ruang konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Posko ini kami siapkan untuk memberikan layanan konsultasi bagi pekerja maupun perusahaan terkait persoalan THR dan BHR. Jika ada buruh yang tidak menerima haknya atau mengalami kendala, silakan melapor,” ujar Dedi Indepur , Selasa (10/3/2026).
Dedi menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan pembayaran THR demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Perusahaan diharapkan taat aturan dan tidak menunda pembayaran THR. Ini hak pekerja yang sudah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully, menambahkan bahwa layanan posko tersebut dibuka untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya para pekerja, dalam mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan.
Posko konsultasi ini berlokasi di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi No.12 Rangkasbitung, dan melayani konsultasi secara tatap muka.
Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain datang langsung ke kantor, pekerja juga dapat melakukan konsultasi melalui kontak layanan yang telah disediakan oleh Disnaker Lebak.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dengan adanya posko ini, potensi konflik antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR dapat diminimalisir serta hak-hak buruh tetap terlindungi menjelang Hari Raya. (*)