MenPAN-RB Sebut Guru Inpassing Tak Bisa Diangkat PPPK,  PB PGIN Bergerak Konsolidasikan Guru Inpassing Se-Indonesia

Yayat - JuaraMedia
13 Mar 2026 09:53
Pendidikan 0 247
2 menit membaca

Caption : Deni Subhani Sekertaris PB PGIN 

JUARAMEDIA, JAKARTA – Pernyataan Menteri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyebut guru inpassing madrasah swasta tidak dapat langsung diangkat menjadi PPPK memicu reaksi dari organisasi guru.

Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional (PB PGIN) pun langsung bereaksi dan segera akan mengkonsolidasikan anggotanya secara nasional untuk merespons kebijakan tersebut.

Sekretaris PB PGIN, Deni Subhani mengatakan, langkah konsolidasi dilakukan untuk menyatukan sikap dan langkah perjuangan para guru inpassing di seluruh Indonesia.

“PB PGIN saat ini sedang melakukan konsolidasi nasional bersama para guru inpassing untuk merespons pernyataan dari KemenPAN-RB,” kata Deni Subhani kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, para guru inpassing merasa perlu menyikapi pernyataan tersebut secara serius karena sebelumnya ada harapan dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang disebut akan mengakomodir aspirasi guru inpassing terkait peluang pengangkatan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, pernyataan terbaru dari KemenPAN-RB dinilai menimbulkan ketidakselarasan kebijakan antara kementerian yang berkaitan dengan pengelolaan guru di lingkungan madrasah.

Deni menjelaskan, konsolidasi nasional yang dilakukan PB PGIN bertujuan untuk merumuskan langkah strategis dan memperjuangkan kejelasan status bagi para guru inpassing yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan.

“Kami ingin memastikan aspirasi guru inpassing tersampaikan secara resmi kepada pemerintah, agar ada solusi yang adil dan tidak merugikan para guru yang telah lama mengabdi,” ujar Ketua PGIN Banten ini.

PB PGIN juga membuka kemungkinan melakukan langkah advokasi lebih lanjut dengan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat maupun lembaga legislatif, termasuk melalui dialog dengan kementerian terkait.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara kementerian teknis dan kementerian yang mengatur manajemen aparatur sipil negara, agar kebijakan terkait guru inpassing tidak menimbulkan ketidakpastian.

PB PGIN menegaskan akan terus memperjuangkan kepastian kebijakan bagi guru inpassing melalui jalur komunikasi resmi dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi