
Caption : Medi Juanda Sekertaris Komisi III DPRD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan bantuan sosial di Kabupaten Lebak viral di media sosial. Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Lebak diduga meminta uang hingga Rp400 ribu kepada warga miskin dengan dalih membantu proses perubahan status desil bantuan sosial.
Kasus tersebut memicu reaksi keras dari DPRD Lebak. Sekretaris Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Sosial agar segera dilakukan evaluasi terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Dari kejadian itu sudah saya tindak lanjuti ke kepala dinas supaya dilakukan evaluasi. Saya mengutuk keras oknum Dinsos yang mengambil pungli dari rakyat tidak mampu untuk mengurus desil agar BPJS yang sebelumnya tidak aktif bisa diaktifkan kembali,” tegas Medi, Selasa (10/3/2026)
Sebelumnya, dugaan pungli tersebut mencuat setelah Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Bedi, mengungkapkan adanya praktik dugaan pemerasan terhadap warga miskin melalui pesan WhatsApp yang kemudian menyebar luas di masyarakat.
Dalam pesan tersebut, Bedi menyampaikan kemarahannya atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai Dinsos terhadap warga yang sedang mengurus bantuan sosial.
“Bangsat..!! Ada oknum pegawai Dinsos yang peras uang dari masyarakat miskin untuk proses pemindahan desil,” tulis Bedi dalam pesan yang beredar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Lebak, Lella Gifty, mengaku kecewa atas mencuatnya dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan sejak awal telah mengingatkan seluruh pegawai agar memberikan pelayanan terbaik dan tidak melakukan praktik pungli dalam bentuk apapun.
“Saya dari awal selalu menekankan kepada teman-teman di pelayanan agar memberikan pelayanan terbaik. Itu sudah menjadi komitmen kami bersama,” kata Lila saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, sistem pelayanan biasanya dilakukan oleh dua petugas sekaligus sebagai upaya saling mengawasi dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
Namun demikian, Lella mengakui pengawasan tidak selalu bisa dilakukan secara maksimal mengingat luasnya wilayah pelayanan di Kabupaten Lebak.
“Secara pribadi saya kecewa, karena saya sudah me-warning teman-teman jangan sampai terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan awal dugaan pungli tersebut sebenarnya sudah diterimanya pada Sabtu malam. Saat itu ia berencana memanggil pihak yang diduga terlibat pada Senin untuk dilakukan pembinaan sekaligus meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.
Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, kasus tersebut lebih dulu viral di media sosial disertai video yang menyebar luas.
“Saya dapat laporan malam Sabtu. Rencananya hari Senin akan saya panggil untuk pembinaan. Tapi ternyata setengah malam sudah ramai di media sosial,” katanya.
Meski demikian, Lella menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungli jika terbukti dilakukan oleh pegawai di lingkungan Dinsos Lebak.
“Kalau memang ada bukti, saya yang pertama akan melaporkan. Tapi tentu harus ada bukti yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli dalam pelayanan bantuan sosial disebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Nominal pungutan yang diminta kepada masyarakat bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan dinilai perlu diusut secara transparan agar tidak merugikan masyarakat, khususnya penerima bantuan sosial yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu. (ade/budi)