Polda Banten Dalami Dugaan Solar Subsidi di PT KCU , Kades Margatirta Ikut Terseret

Yayat - JuaraMedia
9 Feb 2026 12:02
BBM 0 125
2 menit membaca

Caption : ilustrasi

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan praktik penyelewengan solar subsidi di lokasi proyek cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kian menguat. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pemasok solar subsidi hingga Kepala Desa Margatirta telah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan laporan masyarakat serta hasil pendalaman aparat penegak hukum di sekitar lokasi proyek. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah jeriken berisi solar subsidi yang diduga dipasok oleh seorang pengusaha BBM berinisial E, warga asal Lebak yang berdomisili di Bogor.

Tak hanya E, Kepala Desa Margatirta berinisial M juga disebut turut terpanggil lantaran diduga berperan sebagai penadah dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana berat.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain penimbunan atau penyimpanan BBM subsidi dengan tujuan diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas diketahui terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni alias King Badak, menilai kecil kemungkinan perkara ini akan berhenti di tengah jalan.

“Tidak mungkin Ditkrimsus Polda Banten memanggil dua terduga pelaku penyalahgunaan solar subsidi lalu menghentikan penyidikannya. Kasus ini harus dilanjutkan sampai ke meja hijau,” tegas Eli Sahroni, Senin (9/2/2026)

Ia juga menyebut, kasus solar subsidi ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang menyeret Kepala Desa Margatirta dalam pusaran aktivitas proyek PT KCU

“Ini menambah deretan dugaan tindak pidana yang dilakukan M, Kades Margatirta. Kami akan mengawal kasus ini secara totalitas di Ditkrimsus Polda Banten. Pekan depan, sejumlah dugaan pelanggaran lain juga akan kami laporkan langsung ke aparat penegak hukum,” pungkas King Badak. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi