
Caption: Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana pembebasan lahan mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP) menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum BBP, Eli Sahroni, mengatakan pihaknya masih memberikan tenggat waktu dua hingga tiga hari sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami tunggu dua atau tiga hari ke depan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujar King Badak sebutan ketum BBP ini kepada JUARAMEDIA, Minggu (8/2/2026).
Menurut Eli, BBP telah menyiapkan draf laporan pengaduan resmi beserta sejumlah alat bukti, terkait kerja sama pembebasan lahan seluas kurang lebih 115.378 meter persegi yang berlokasi di Blok Cikuya Kidul, Desa Margatirta, Kabupaten Lebak, yang dinilai sarat kejanggalan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 14 April 2018, terdapat perjanjian kerja sama antara Sarta Dinata selaku Pihak Pertama dengan pihak lain sebagai Pihak Kedua, terkait penyediaan lahan untuk kepentingan pembebasan tanah milik masyarakat.
Dalam MoU tersebut, antara lain diatur:
Fee Pihak Kedua sebesar Rp1.000 per meter persegi
Harga pembayaran tanah masyarakat sebesar Rp21.500 per meter persegi
Ketentuan pengikatan hukum yang mengikat kedua belah pihak
Namun, Eli menilai fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan serius.
“Dana sebesar Rp700 juta sudah dicairkan, tetapi tanah tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya. Dana tersebut diduga dikuasai oleh oknum Kepala Desa Margatirta,” tegas Eli.
Eli memaparkan, berdasarkan kwitansi bermaterai tertanggal 16 Agustus 2018 di Rangkasbitung, Sarta Dinata disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pembayaran tanah masyarakat.
Dana tersebut tercatat atas nama dua pemilik lahan, yakni:
Rusdi bin Sangad, luas tanah 6.767 meter persegi
Hasanudin, luas tanah 26.900 meter persegi
Namun, lanjut Eli, hasil konfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam kwitansi mengungkap fakta berbeda.
“Kedua pemilik tanah menyatakan tidak pernah menerima pembayaran apa pun dan tidak pernah terjadi transaksi jual beli tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” ungkapnya.
Dalam laporan pengaduan yang tengah disiapkan, BBP menduga pihak terlapor menggunakan jabatan sebagai Kepala Desa serta mengatasnamakan masyarakat Desa Margatirta untuk menimbulkan kepercayaan dari pihak pemberi dana. Padahal, dana yang telah diterima tersebut diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini disusun, dana sebesar Rp700 juta tersebut disebut belum dikembalikan kepada pihak pemberi dana, meskipun secara faktual tidak pernah digunakan untuk pembayaran tanah masyarakat.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, pelapor menilai telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan dokumen, karena sejak awal terlapor diduga menciptakan rangkaian keadaan serta dokumen yang seolah-olah mewakili masyarakat pemilik tanah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pihak pemberi dana mengalami kerugian material, sementara masyarakat pemilik tanah tidak pernah menerima haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, JUARAMEDIA masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat, untuk memperoleh klarifikasi guna kepentingan keberimbangan berita. (*)