
Caption : Perwakilan GMD Ketika Menyerahkan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BLU-LPMUKP
JUARAMEDIA,SERANG — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kembali mencuat. Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD).
AW dilaporkan karena diduga memiliki peran strategis sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menerima dana BLU LPMUKP. GMD menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat AW merupakan pejabat publik sekaligus pengurus koperasi penerima dana negara.

Kandi Permana Koordinator GMD menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (4/2/2026) berdasarkan hasil kajian dan temuan awal yang mereka lakukan terkait pengelolaan dana BLU LPMUKP oleh Koperasi PMSU.
“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Kandi Permana .
Menurut GMD, dana BLU LPMUKP memiliki tujuan strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat sektor kelautan dan perikanan. Namun dalam praktiknya, GMD menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan dana dengan realisasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, GMD juga menyoroti pentingnya penelusuran lebih dalam terkait mekanisme penyaluran, pemanfaatan, serta pertanggungjawaban dana BLU LPMUKP yang dikelola Koperasi PMSU.
“Kami mendesak Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
GMD menyatakan siap menyerahkan data dan dokumen pendukung tambahan guna membantu proses penegakan hukum. Mereka juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Koperasi Putra Muara Serba Usaha tercatat sebagai Ketua Asep Awaludin yang kini menjabat anggota DPRD Banten,dan terakhir menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni.
“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi, statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” ujar Dewi
Dewi menjelaskan, sejak 2016 koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi perkoperasian.
“Pembubaran koperasi ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan sepihak,” tegasnya.
Dalam laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat:
Jumlah anggota: 25 orang
Modal total: Rp44.758.400
Volume usaha: Rp55.948.000
SHU: Rp9.823.400
Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk kategori Grade C3, menandakan kondisi kelembagaan dan usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.
Terhentinya pelaporan hampir satu dekade memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan regulasi, tata kelola internal, dan pertanggungjawaban pengurus, terlebih di tengah mencuatnya persoalan kredit macet Rp3 miliar.
Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak turut menyoroti kredit LPMUKP senilai Rp3 miliar yang kini berstatus kredit macet total. HMI menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami memandang persoalan ini harus diuji secara hukum. Tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan perlunya penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW, pihak Koperasi Putra Muara Serba Usaha, maupun Kejati Banten belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut.(*)