
Caption: Ilustrasi
JUARAMEDIA, LEBAK – Organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP)resmi melaporkan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, ke Kejaksaan Negeri Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyebut laporan pidana telah dilayangkan ke Kejaksaan pada Kamis, 12 Februari 2026. Sementara laporan administratif terkait dugaan pelanggaran etik akan diserahkan ke Inspektorat pada Senin 22 Februari 2026.
“Berkas laporan pengaduan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak. Untuk administratif dan pelanggaran etiknya , Senin kami resmi laporkan ke Inspektorat,” ujar Eli, Kamis (19/2/2026).
Dalam laporannya, Badak Banten Perjuangan menduga Kepala Desa Margatirta menerima uang fee sebesar Rp70 juta dari seorang pengusaha saat proses pembebasan lahan seluas 5 hektare di Blok Cikuya, Desa Margatirta, pada 2018.
Menurut Eli, uang tersebut tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai gratifikasi.
“Uang itu tidak dilaporkan ke KPK untuk menggugurkan delik pidana korupsi dari gratifikasi. Maka kami laporkan dugaan tindak pidana korupsinya ke Kejaksaan Negeri Lebak,” tegasnya.
Eli menjelaskan, penerimaan fee tersebut tercatat dalam dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Desa Margatirta dengan pihak pengusaha. Dalam MoU disebutkan, kepala desa mewakili masyarakat untuk menjual lahan seluas 12 hektare kepada pengusaha.
Namun, dalam pelaksanaannya, perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan sesuai kesepakatan.
Tak hanya itu, Eli juga mengungkap adanya dugaan penerimaan uang titipan sebesar Rp700 juta dari pengusaha yang seharusnya diserahkan kepada dua warga pemilik tanah. Hingga kini, uang tersebut disebut belum diterima oleh yang bersangkutan.
“Ada lima lembar kwitansi, termasuk uang titipan Rp700 juta, berkas MoU, serta sejumlah foto saat transaksi penerimaan uang, termasuk foto isi uang dalam satu kardus,” kata Eli yang akrab disapa King Badak.
Badak Banten Perjuangan menyatakan akan mengawal proses hukum yang kini berada di tangan Kejaksaan.
“Kita tinggal mengawal prosesnya. Kami dukung penuh penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” ujar King Badak.
Selain aspek pidana, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran etik jabatan kepala desa yang akan menjadi materi laporan ke Inspektorat Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Margatirta terkait laporan tersebut.(*)