BBP Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Lokasi Disegel Gakkum, Ini Respons ESDM Banten

Yayat - JuaraMedia
19 Feb 2026 17:07
Hukum 0 81
2 menit membaca

Caption : Ilustrasi

JUARAMEDIA, LEBAK – Dugaan aktivitas tambang ilegal di lokasi yang telah disegel aparat penegak hukum menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum sektor pertambangan di Kabupaten Lebak.

Area penambangan pasir kuarsa di Kebon Jati, Desa Keusik, yang sebelumnya telah dipasang garis polisi (police line) oleh Gakkum, disebut-sebut masih menunjukkan aktivitas.

Isu ini tak sekadar memunculkan polemik hukum, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan serta koordinasi antarinstansi di lapangan.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni, menilai jika benar aktivitas masih berlangsung di lokasi yang telah disegel, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap otoritas negara.

“Kalau sudah ada segel dan garis polisi, seharusnya tidak boleh ada kegiatan apa pun. Ini bisa masuk ranah pidana,” ujarnya, Kamis (19/2/2026)

Secara hukum, Pasal 232 Ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak atau membuka segel yang dipasang pejabat berwenang.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juga memuat ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang beredar sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Terima kasih atas informasinya. Akan kami pelajari dan disampaikan ke Gakkum untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa ESDM belum memberikan kesimpulan atas dugaan tersebut, namun membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut wibawa penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di daerah. Jika benar terjadi aktivitas di lokasi tersegel, maka diperlukan langkah tegas untuk memastikan tidak ada celah pembiaran.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.(*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi