BBP Ancam Demo Polda Banten, Jika Kasus Solar Subsidi di PT KCU Dihentikan

Yayat - JuaraMedia
11 Feb 2026 09:39
Demo 0 32
3 menit membaca

Caption : Ketum BBP Eli Sahroni 

JUARAMEDIA, LEBAK – Organisasi masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP)mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Mapolda Banten apabila penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Lebak tidak berlanjut.

Mereka menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum karena di lapangan alat berat proyek diduga menggunakan solar subsidi.

Ketua Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni alias King Badak, menegaskan pihaknya siap mengerahkan massa untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas di persidangan.

“Saya siapkan aksi di Mapolda Banten untuk mengawal kasus ini sampai tuntas di persidangan. Tidak ada alasan untuk menghentikan proses karena faktanya di lapangan alat berat menggunakan solar subsidi. Jika perlu, saya bawa warga setempat sebagai saksi,” tegas King Badak, Rabu (12/2/2026)

Kasus tersebut diduga terjadi di lokasi cut and fill PT Kemasan Cipta Utama (KCU), Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam perkara ini, tiga orang diduga terlibat, masing-masing berinisial Epi, warga Kecamatan Cileles sebagai pemasok solar, Mahpudin, Kepala Desa Margatirta sebagai pembeli, serta Edo, pengusaha yang diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional alat berat proyek PT KCU Cimarga.

Menurut King Badak, solar subsidi tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga di atas Rp11.000 per kiloliter, meski diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Ia menyebutkan bahwa ketiga terduga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten sekitar sepekan lalu.

“Tiga terduga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten dan mereka didampingi para pengacaranya,” ujar King Badak.

Dugaan perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan BBM subsidi.

Salah satu pengacara yang mendampingi terduga membenarkan adanya pemanggilan oleh penyidik Tipiter Ditkrimsus Polda Banten terkait penggunaan solar subsidi di lokasi proyek.

“Benar, klien saya baru sebatas dimintai keterangan oleh Tipiter Ditkrimsus terkait penggunaan solar subsidi di lokasi cut and fill Margatirta,” ujarnya kepada King Badak

King Badak menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika proses hukum terhenti di tengah jalan. Ia mengaku siap membawa warga sekitar lokasi proyek sebagai saksi atas dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat.

“Kalau tidak ada kelanjutan, saya pastikan ada aksi di Mapolda Banten. Ini untuk mengawal proses sampai ke pengadilan. Fakta di lapangan jelas, alat berat menggunakan solar subsidi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditkrimsus Polda Banten belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi