Audensi : Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta, PGIN Ucapkan Terimakasih

Yayat - JuaraMedia
10 Feb 2026 14:12
Uncategorized 0 1931
3 menit membaca

Caption :  Ketua PB PGIN H.Sutikno bersma Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Amien Suyitno,

JUARAMEDIA, JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional (PB PGIN) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat pengangkatan guru inpassing madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Desakan itu disampaikan dalam audiensi antara PB PGIN dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag di Ruang Rapat Ditjen Pendis Lantai 7, Senin (9/2/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Amien Suyitno, M.Ag, jajaran pejabat Ditjen Pendis, Ketua Umum PGIN H. Sutikno, Sekretaris Jenderal PB PGIN Deni Subhani, serta pengurus PGIN.

Dirjen Pendis Prof. Amien Suyitno mengungkapkan bahwa jumlah guru binaan Kemenag mencapai sekitar 1.157.050 orang, mencakup guru madrasah, guru PAI, guru pesantren formal dan nonformal, serta guru agama lain.

“Selama ini publik hanya mengenal sekitar 827 ribu guru madrasah. Padahal binaan Kemenag jauh lebih luas,” kata Amien.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 32,2 persen yang berstatus ASN. Mayoritas masih non-ASN, termasuk sekitar 171 ribu guru inpassing yang telah memiliki SK penyetaraan, sementara ratusan ribu lainnya belum inpassing dan sebagian belum berkualifikasi S1.

Ditjen Pendis memaparkan beberapa skema kebijakan, antara lain:

* Pengangkatan bertahap selama 4 tahun dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp14,7 triliun per tahun.

* Percepatan PPG secara masif untuk mempercepat sertifikasi.

* Pemenuhan seluruh guru yang belum inpassing.

* Penambahan insentif guru non-ASN.

Selain itu, Ditjen Pendis telah mengusulkan skema pengangkatan ±630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK, yang sedang dikoordinasikan untuk diteruskan ke KemenPAN-RB melalui Sekjen Kemenag.

Ketua Umum PB PGIN H. Sutikno menegaskan bahwa guru inpassing layak diprioritaskan menjadi PPPK karena telah lama mengabdi dan memiliki pengakuan negara melalui SK inpassing dan sertifikat pendidik.

PGIN mengusulkan:

* Prioritas usia di atas 50 tahun, lalu 40 tahun ke atas.

* Afirmasi dalam seleksi PPPK berdasarkan usia dan sertifikat pendidik.

* Guru PPPK tetap ditempatkan di madrasah asal.

PGIN juga menyoroti adanya program lain yang relatif baru namun telah mendapat jalur PPPK, sementara guru madrasah swasta yang puluhan tahun mengabdi belum mendapat kepastian status.

Sekretaris Jenderal PB PGIN, Deni Subhani, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kemenag dalam menerima aspirasi guru madrasah swasta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam, serta seluruh jajaran yang telah membuka ruang dialog dan menerima aspirasi PB PGIN. Kami berharap hasil audiensi ini menjadi langkah konkret menuju keadilan bagi guru inpassing madrasah swasta,” ujar Deni , Selasa (10/2/2026)

Menurut Deni, PGIN siap mendukung penguatan data guru inpassing di daerah agar kebijakan nasional dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

Audiensi menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

* Ditjen Pendis mencatat aspirasi PGIN sebagai masukan resmi kebijakan.

* Usulan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK akan dilanjutkan melalui Sekjen Kemenag dan KemenPAN-RB.

* Penguatan validasi data guru inpassing akan dilakukan bersama daerah.

* Pembahasan lanjutan akan mencakup afirmasi usia, sertifikat pendidik, serta penempatan guru PPPK agar tidak dipindahkan dari madrasah asal.

PGIN berharap langkah ini menjadi titik balik penyelesaian status guru inpassing yang selama ini berada di zona abu-abu antara pengabdian panjang dan kepastian kesejahteraan. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi