Tak Pernah RAT Sejak 2016, Koperasi Putra Muara Serba Usaha Terseret Kredit Macet Rp 3 Miliar

Yayat - JuaraMedia
28 Jan 2026 13:19
Koperasi 0 298
3 menit membaca

Caption : Ilustrasi 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus kredit macet senilai Rp3 miliar yang melibatkan Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menyoroti persoalan serius dalam tata kelola koperasi.

Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), koperasi tersebut terakhir kali menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun buku 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Koperasi Kabupaten Lebak, Dewi Roslaeni, membenarkan status tersebut saat dikonfirmasi JUARAMEDIA.

“Secara data di sistem ODS, koperasi itu masih tercatat aktif. Selama tidak ada laporan pembubaran secara resmi ke kami, maka statusnya tidak bisa dinonaktifkan,” ujar Dewi di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).

Dewi menjelaskan, laporan terakhir yang diterima Dinas Koperasi dari Koperasi Putra Muara Serba Usaha tercatat pada tahun 2016. Sejak saat itu, koperasi tersebut tidak lagi menyampaikan laporan keuangan maupun melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian.

Meski keberadaan koperasi tersebut dipertanyakan secara operasional, Dewi menegaskan bahwa Dinas Koperasi tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan koperasi secara sepihak.

“Pembubaran koperasi ada mekanismenya. Harus melalui laporan, proses, dan ketentuan hukum. Jika itu tidak ditempuh, maka secara administratif koperasi tetap aktif,” jelasnya.

Masih aktifnya koperasi tersebut meski hampir satu dekade tanpa pelaporan menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan tahunan dan pelaksanaan RAT merupakan kewajiban utama koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan laporan lanjutan setelah tahun 2016, baik terkait kondisi keuangan, aktivitas usaha, maupun evaluasi kinerja kelembagaan koperasi.

Berdasarkan dokumen resmi Kemenkop UKM, susunan pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha untuk periode 5 Maret 2016 hingga 5 Maret 2021 tercatat sebagai berikut:

Ketua: Asep Awaludin, SE

Sekretaris: Samsul Amirullah

Bendahara: Siti Nurlalasari

Pengawas: Saepullah

Struktur kepengurusan tersebut sah secara administratif dan bertanggung jawab atas jalannya koperasi, termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan serta tata kelola usaha.

Pada laporan terakhir tahun 2016, koperasi mencatat:

Jumlah anggota: 25 orang

Modal total: Rp44.758.400

Volume usaha: Rp55.948.000

Sisa Hasil Usaha (SHU): Rp9.823.400

Namun, berdasarkan penilaian Kemenkop UKM, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menunjukkan kondisi kelembagaan dan kinerja usaha belum memenuhi standar kesehatan koperasi.

Terhentinya pelaporan selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan regulasi, pengawasan internal, serta tanggung jawab pengurus, terutama di tengah mencuatnya persoalan kredit macet bernilai miliaran rupiah.

Diketahui sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak turut menyoroti kasus ini. HMI menilai kredit Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai Rp3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha dan kini berstatus kredit macet total perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Persoalan ini perlu diuji secara hukum. Minimnya pengembalian dan tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan kuat untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengurus Koperasi Putra Muara Serba Usaha belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak adanya pelaporan sejak 2016.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi