Kredit Macet Rp 3 Miliar Koperasi PMSU Diduga Seret Oknum DPRD Banten, HMI Desak Kejati Segera Turun Tangan. 

Yayat - JuaraMedia
27 Jan 2026 20:06
Koperasi 0 805
3 menit membaca

Caption : HMI Lebak 

JUARAMEDIA, LEBAK — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyelidikan terhadap kredit Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai Rp3 miliar yang diterima Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang hingga kini berstatus kredit macet total.

Pinjaman yang dicairkan sejak 2018 tersebut menunjukkan tingkat pengembalian yang dinilai sangat minim. Padahal, dana itu merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi penguatan permodalan anggota koperasi, khususnya nelayan.

HMI menilai kondisi kredit macet tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, karena diduga tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan usaha. Organisasi mahasiswa itu menyoroti adanya dugaan persoalan dalam tata kelola koperasi, termasuk kesesuaian data anggota dan pemanfaatan dana.

“Kami memandang persoalan ini harus diuji secara hukum. Minimnya pengembalian dan tidak tercapainya tujuan program pembiayaan menjadi alasan perlunya penyelidikan,” ujar Ilham Maulana Raisa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Lebak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Ilham menyampaikan, dalam dinamika persoalan kredit macet tersebut, beredar informasi di masyarakat yang menyeret nama oknum anggota DPRD Banten berinisial AAW. Namun, HMI menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru kami mendorong agar semua informasi yang berkembang diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

HMI juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tidak serta-merta dapat dijadikan dasar penyelesaian administratif apabila dalam pengelolaan kredit ditemukan persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, kredit LPMUKP tersebut telah masuk dalam mekanisme penanganan piutang negara. Menurut HMI, kondisi ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri alur pencairan, penggunaan dana, serta tanggung jawab kelembagaan pihak terkait.

Selain itu, HMI menyoroti klaim pengurus koperasi mengenai keberadaan aset bernilai miliaran rupiah yang disebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit, namun hingga kini belum terealisasi.

Sementara itu, Yaris Pemerhati Kebijakan Publik menilai kredit macet koperasi dapat berujung pidana apabila ditemukan unsur rekayasa, manipulasi data, penyaluran tidak sesuai peruntukan, atau aliran dana ke pengurus.

” Pengurus koperasi berpotensi dijerat Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, bahkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor apabila terbukti merugikan keuangan negara.” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Koperasi PMSU, Aga, membenarkan koperasi yang dikelolanya tengah menghadapi persoalan kredit dan berada dalam pengawasan. Namun, ia membantah adanya anggota fiktif.

“Benar, koperasi sedang dalam proses penyelesaian melalui penjualan aset. Kuasa penjualannya sudah kami serahkan ke kementerian,” kata Aga saat dikonfirmasi JUARAMEDIA.

Ia menjelaskan, penjualan aset belum terealisasi karena belum ditemukan harga dan peminat yang sesuai. Padahal, hasil penjualan tersebut direncanakan untuk menutup kewajiban kredit sekitar Rp3 miliar.

Menurut Aga, koperasi memiliki dua aset utama berupa tanah dan bangunan di wilayah Wanasalam dengan luas sekitar 1.500 meter persegi, dengan estimasi nilai aset mencapai lebih dari Rp4 miliar.

“Mayoritas anggota koperasi adalah nelayan. Penghasilan mereka bergantung musim, sehingga berdampak pada kemampuan angsuran,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh perkembangan tersebut telah dilaporkan kepada kementerian terkait sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban koperasi. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi