Kredit Macet Koperasi dan Lemahnya Pengawasan Negara

Yayat - JuaraMedia
30 Jan 2026 15:06
Opini 0 87
3 menit membaca

Caption : Yayat Rismunadi (lukisan Ilustrasi) 

KASUS KREDIT MACET total pinjaman Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) senilai sekitar Rp3 miliar yang melibatkan Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, patut ditempatkan sebagai persoalan serius tata kelola keuangan publik. Masalah ini tidak bisa disederhanakan sebagai kegagalan usaha koperasi semata, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap program pembiayaan yang bersumber dari uang rakyat.

Sejak dicairkan pada 2018, pinjaman yang diperuntukkan bagi penguatan modal nelayan tidak menunjukkan kinerja sebagaimana tujuan awal program. Pengembalian yang minim hingga berujung pada status kredit macet total menandakan adanya persoalan mendasar, baik pada pengelolaan internal koperasi maupun pada mekanisme pengawasan pascapencairan.

Situasi tersebut semakin mengkhawatirkan ketika muncul dugaan manipulasi data anggota serta penggunaan dana yang tidak sepenuhnya untuk kepentingan koperasi. Jika kredit macet terjadi akibat rekayasa atau pemanfaatan dana secara pribadi, maka persoalan ini tidak lagi berada dalam kategori risiko usaha. Dalam kondisi demikian, potensi kerugian negara menjadi nyata dan menuntut kejelasan hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang bagi petani dan nelayan kerap dijadikan rujukan dalam menyikapi kredit bermasalah. Namun penting ditegaskan, regulasi tersebut ditujukan untuk melindungi pelaku usaha riil yang terdampak kondisi usaha, bukan untuk menghapus kewajiban kredit yang bermasalah akibat tata kelola yang menyimpang. Menyamakan kedua kondisi tersebut justru berisiko melemahkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Langkah LPMUKP melimpahkan penanganan kredit macet ini ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) merupakan prosedur yang sesuai ketentuan. Pelimpahan tersebut membuka ruang penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penelusuran aset dan aliran dana. Namun publik tentu berharap, proses ini tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menghasilkan kejelasan dan pertanggungjawaban yang tegas.

Kasus ini juga menyingkap persoalan lama dalam sistem pengawasan koperasi. Fakta bahwa koperasi tersebut terakhir menyampaikan laporan kelembagaan dan usaha pada tahun 2016, namun hingga kini masih tercatat aktif secara administratif, menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Hampir satu dekade tanpa laporan keuangan dan tanpa Rapat Anggota Tahunan (RAT) seharusnya menjadi sinyal kuat bagi otoritas terkait untuk melakukan tindakan pembinaan dan pengawasan lebih ketat.

Secara normatif, pembubaran koperasi memang harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun pengawasan tidak semata diukur dari pembubaran atau tidaknya sebuah koperasi. Pengawasan seharusnya memastikan kewajiban dasar koperasi dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Ketika negara hanya hadir sebagai pencatat status administratif, sementara pengawasan substantif terabaikan, maka potensi penyimpangan akan terus terbuka.

Upaya koperasi untuk menjual aset sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban kredit juga perlu dikawal secara transparan. Klaim nilai aset harus diuji secara objektif agar tidak menjadi sekadar wacana tanpa realisasi. Tanpa pengawasan yang memadai, proses penyelesaian justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

Sorotan dari masyarakat sipil dan kalangan mahasiswa menunjukkan bahwa publik tidak menghendaki pembiaran. Program pembiayaan pemerintah bertujuan memberdayakan rakyat, bukan membuka ruang penyalahgunaan. Ketika koperasi dijadikan kedok penyimpangan dana negara, maka kepercayaan publik terhadap kebijakan pembiayaan ikut tergerus.

Kasus kredit macet ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari seleksi koperasi penerima pinjaman, pengawasan pascapencairan, hingga keberanian menegakkan hukum secara adil dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh koperasi yang hanya aktif secara administratif. Pengawasan yang kuat dan akuntabilitas yang tegas adalah syarat mutlak agar dana publik benar-benar kembali pada tujuan awalnya: meningkatkan kesejahteraan rakyat.(*)

Oleh : Yayat Rismunadi 

Pemred JUARAMEDIA 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi