Kades Margatirta Diduga Salahgunakan Jabatan, MoU Tanpa Kuasa hingga Aliran Dana Rp1 Miliar Disorot

Yayat - JuaraMedia
13 Jan 2026 09:59
Hukum 0 223
2 menit membaca

Caption : Eli Sahroni (King Badak), Ketum BBP

JUARAMEDIA, LEBAK –Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, berinisial M, disorot publik setelah disebut-sebut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan menerima aliran dana bernilai hampir Rp1 miliar tanpa dasar surat kuasa resmi dari masyarakat.

Kasus ini mengemuka setelah beredar sejumlah dokumen dan keterangan yang menyebutkan bahwa Kades Margatirta diduga mewakili warga desa dalam kerja sama pengelolaan lahan seluas 12 hektare, padahal kewenangan tersebut dipersoalkan secara hukum dan etika jabatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MoU tersebut dibuat antara Kades Margatirta dengan pihak swasta terkait pengelolaan tanah di wilayah Desa Margatirta. Dalam perjanjian itu, kepala desa disebut bertindak sebagai wakil masyarakat, meski tidak ditemukan surat kuasa kolektif dari para pemilik lahan.

“Secara hukum, mewakili masyarakat tanpa mandat tertulis berpotensi masuk ranah penipuan dan penyalahgunaan jabatan,” ujar Eli Sahroni Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)  kepada JUARAMEDIA, Selasa (13/1/2026)

Tak hanya soal MoU, dugaan semakin menguat setelah muncul informasi bahwa sebuah kwitansi senilai Rp700 juta disebut-sebut sebagai dana titipan, namun diduga tidak diserahkan kepada pemilik tanah yang sah.

Dalam perkembangan lain, kata Eli yang kerap disapa “King Badak” ini, Kades Margatirta juga diduga menerima uang hampir Rp1 miliar berikut fee tambahan dari pihak mitra kerja sama. Namun, kewajiban yang tertuang dalam kesepakatan disebut tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga memicu dugaan wanprestasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan

UU Tipikor, khususnya Pasal 12B dan 12C terkait gratifikasi

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang etika dan larangan penyalahgunaan jabatan

Pasal 3 dan 5 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang

Uben Salim Pemerhati tata kelola desa menilai kepala desa tidak boleh memposisikan diri di atas jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Jabatan kepala desa melekat kewajiban moral dan hukum. Ketika ada keuntungan pribadi dari kebijakan jabatan, itu sudah masuk wilayah bukan sekedar Etik atau Administrasi ,” katanya

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Margatirta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Meski wartawan JUARAMEDIA telah mengkonfirmasi lewat chat WhatsApp Kades tersebut.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan transparan demi kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. (*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi