Wakil Ketua DPRD Imron Rosadi Minta Gubernur Banten Tindak Tegas Pegawai Melanggar Aturan

Yayat - JuaraMedia
23 Des 2025 20:34
DPRD Banten 0 193
2 menit membaca

Caption : Wakil Ketua DPRD Banten Imron Rosadi 

JUARAMEDIA, LEBAK — Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Imron Rosadi, meminta Gubernur Banten dan seluruh jajaran pemerintah daerah tidak ragu menindak tegas setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, ketegasan mutlak diperlukan agar pelanggaran disiplin aparatur tidak terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi birokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Imron menyusul terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan UPTD DAS Ciliman–Cisawarna, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

“Sudah seharusnya Gubernur dan jajarannya melakukan penegakan aturan dan disiplin kepada pegawai yang melanggar. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus terjadi. Harus ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi yang lain,” tegas anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS ini ketika dihubungi, Selasa (23/12/2025)

Kasus dugaan pungli tersebut terungkap setelah Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, menerima pengaduan langsung dari puluhan PPPK yang mengaku menjadi korban. Total kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

Musa mengungkapkan, pungli diduga dilakukan oleh dua oknum PPPK berinisial B dan W, dengan modus penarikan biaya absensi E-Kinerja dan Simasten sebesar Rp200 ribu per orang per bulan. Dari praktik tersebut, tercatat sebanyak 63 PPPK menjadi korban.

Selain itu, terdapat dugaan pungli lain yang dilakukan oleh oknum berinisial NEP, yang diduga meminta uang sebesar Rp10 juta per orang kepada PPPK yang baru menerima Surat Keputusan (SK). Dari total 63 pegawai, 49 orang mengaku telah menyerahkan uang, sementara 14 orang lainnya belum membayar meski telah diminta.

“Jika diakumulasi, uang yang sudah diterima dari praktik pungli ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta,” ujar Musa melalui rilis resminya, Selasa (23/12/2025).

Imron Rosadi mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Banten dalam merespons laporan tersebut. Ia menilai respons cepat Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Inspektorat menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas birokrasi.

Namun demikian, Imron menegaskan agar penanganan kasus tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

“Pelaku jangan hanya diberi sanksi pemecatan atau pembinaan internal. Jika terbukti, harus diproses secara hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kepercayaan publik tidak runtuh,” katanya.

Saat ini, kasus dugaan pungli tersebut masih dalam penanganan Inspektorat Provinsi Banten untuk pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (budi )

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi