UMK Lebak 2026 Naik 8,07 Persen, UMS Tembus Rp3,43 Juta, Ini Daftar Lengkap Sektor yang Berlaku

Yayat - JuaraMedia
23 Des 2025 05:08
Daerah 0 772
2 menit membaca

Caption : SK Bupati Lebak, Tentang Kenaikan UMK Lebak 2026 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kabar penting bagi buruh dan pelaku usaha di Kabupaten Lebak. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Tahun 2026 resmi diusulkan naik 8,07 persen menjadi Rp3.428.395 per bulan, sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan lebih tinggi, menembus angka Rp3.430.680.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Lebak Nomor 561/DISNAKER/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Banten sebagai bahan penetapan resmi UMK dan UMS Lebak Tahun 2026.

UMK Naik Rp256 Ribu, Berlaku Mulai 2026

Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan, UMK Lebak 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp256.011 dari tahun sebelumnya. Angka ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025.

“UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.428.395 per bulan,” demikian tertulis dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H., Senin 22 Desember 2025

Tak hanya UMK, Dewan Pengupahan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral (UMS) dengan menggunakan alfa 0,9, berdasarkan mekanisme voting. Hasilnya, UMS Lebak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.430.680 per bulan, atau lebih tinggi dari UMK umum.

UMS ini wajib diterapkan oleh perusahaan yang masuk dalam sektor unggulan, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Daftar Sektor yang Wajib Terapkan UMS Lebak 2026

Berikut sejumlah sektor strategis yang masuk dalam kategori UMS Kabupaten Lebak 2026:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Perkebunan kelapa sawit, Peternakan Budidaya ayam ras pedaging dan petelur

2. Pertambangan dan Penggalian Penggalian batu, pasir, dan tanah liat Penggalian batu hias dan bahan bangunan

3. Industri Makanan dan Minuman Pengolahan dan pengawetan Daging  industri bumbu masak dan penyedap

4. Industri Tekstil, Pakaian, dan Kulit Industri alas kaki (harian, olahraga, hingga teknis industri)

5. Industri Kimia, Karet, dan Plastik Industri bahan kimia dasar, Industri karet buatan, Industri plastik kemasan dan pipa

6. Industri Pengolahan Industri semen dan barang dari semen

7. Industri Kayu dan Furnitur Industri furnitur kayu dan furnitur lainnya.

Rekomendasi ini menjadi dasar pertimbangan Gubernur Banten dalam menetapkan UMK dan UMS secara resmi untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Dengan kenaikan ini, Pemkab Lebak berharap kesejahteraan pekerja meningkat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha di daerah.(*)

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi