Oplus_131072Caption : Kantor DPMD Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) Program Ketahanan Pangan di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga,Kabupaten Lebak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Ridho, menegaskan bahwa praktik pemotongan bantuan pada dasarnya tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku diminta menyisihkan sebagian bantuan beras dan minyak goreng dengan dalih pemerataan bagi warga lain yang tidak kebagian.
“Yang namanya pemotongan bantuan itu pada dasarnya tidak dapat dibenarkan. Kalau pun tujuannya untuk didistribusikan kepada pihak yang tidak kebagian, idealnya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para pihak,” ujar Ridho ketika dihubungi, Selasa (23/12/2025)
Menurut Ridho, bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara wajib disalurkan secara utuh kepada penerima yang telah ditetapkan. Setiap kebijakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan polemik dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menekankan, jika di lapangan ditemukan warga yang seharusnya menerima bantuan namun belum terdata, pemerintah desa seharusnya menempuh jalur administrasi yang benar, seperti perbaikan dan pemutakhiran data, bukan dengan mengambil sebagian hak KPM lain.
“Musyawarah dan transparansi menjadi kunci agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan masyarakat,” katanya.
Kasus dugaan pemotongan bansos di Desa Girimukti sebelumnya juga mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Lebak serta aktivis pemerhati kebijakan publik. DPRD bahkan menyatakan akan memanggil kepala desa guna meminta klarifikasi terkait dugaan penyelewengan bantuan tersebut.
Aktivis menilai, praktik pengumpulan kembali bantuan yang sudah disalurkan kepada KPM rawan disalahgunakan dan berpotensi melanggar hukum, mulai dari pungutan liar hingga tindak pidana korupsi, karena menyangkut barang milik negara.
Dengan pernyataan resmi dari Plt Kepala DPMD Lebak ini, diharapkan pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Lebak semakin berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam penyaluran bantuan sosial.
Program Ketahanan Pangan sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat kecil dan menjaga stabilitas pangan.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan program bansos secara keseluruhan. (ade )