
Caption : Seruan Aksi Buruh Serang
JUARAMEDIA, SERANG — Gelombang tekanan buruh kembali menguat. Ribuan pekerja di Kabupaten Serang kembali turun ke jalan, Rabu (24/12/2025), untuk mengawal sekaligus mendesak pengesahan Surat Keputusan (SK) kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Serang Tahun 2026 oleh Gubernur Banten.
Aksi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ini dimulai sejak pagi hari dengan titik kumpul di Kawasan Industri Modern Cikande, sebelum bergerak menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Dalam aksinya, buruh menuntut agar kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Serang sebesar 6,61 persen yang telah disepakati dalam dewan pengupahan segera ditandatangani dan ditetapkan tanpa penundaan.
Ketua DPD FSP KSPN Kabupaten Serang, Eli Rakhmat, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan atas hasil perundingan resmi yang telah dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Serang.
“Kami kembali turun ke jalan untuk memastikan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan tidak mandek. Buruh menunggu kepastian. Jangan sampai kesepakatan ini hanya berhenti di meja rapat,” tegas Eli dalam selebaran aksinya,
Senada, Sekretaris DPD FSP KSPN Kabupaten Serang, Samsul Bahri, mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan SK berpotensi memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama menjelang pergantian tahun dan meningkatnya biaya kebutuhan hidup.
“Kesepakatan sudah ada. Sekarang tinggal keberanian dan komitmen Gubernur Banten untuk berpihak pada kesejahteraan buruh. Jangan berlarut-larut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang telah menyampaikan surat penjelasan resmi terkait UMSK 2026, yang merujuk pada hasil kesepakatan Dewan Pengupahan serta Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan upah minimum sektoral. Dalam dokumen tersebut, besaran UMSK Kabupaten Serang Tahun 2026 mengalami penyesuaian mengikuti formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam poster dan selebaran aksi yang beredar, KSPN secara tegas menuntut agar Gubernur Banten segera menerbitkan SK UMK–UMSK Serang 2026, mengingat kenaikan upah dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan pekerja.(sen*)