Oplus_131072Caption : Surat Pemberitahuan Bupati Lebak, untuk PT MIP
JUARAMEDIA, LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan ultimatum tegas kepada pengelola parkir Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung. Melalui surat resmi bernomor 510/524-Indag/2025, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya memerintahkan PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk segera melakukan perbaikan jalan dan penambahan penerangan di kawasan pasar tersebut.
Ultimatum itu memberi tenggat waktu 7 (tujuh) hari sejak surat diterbitkan pada 11 Desember 2025. Jika tidak dilaksanakan, kebijakan ini berpotensi memicu evaluasi serius terhadap kerja sama pengelolaan parkir di Pasar Sampay.
Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Multi Indonesian Parking, Pemkab Lebak menegaskan bahwa penataan dan revitalisasi sarana prasarana pasar merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu fokus utama adalah penerapan sistem parkir otomatis menggunakan gate parkir, yang diikuti kewajiban pengelola untuk memastikan kondisi jalan dan penerangan pasar dalam keadaan layak dan aman.
“PT Multi Indonesian Parking merupakan mitra pelaksana pengelola parkir dan memiliki kewajiban melakukan perbaikan sarana dan prasarana sebagai pendukung kelancaran pengelolaan parkir,” demikian isi surat tersebut.
Perintah itu merujuk pada Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak dengan PT Multi Indonesian Parking, yakni:
Nomor 501/86-Indag/2025
Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025
Kerja sama tersebut mengatur pemungutan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada kawasan Pasar Sampay.
Tenggat 7 Hari, Jadi Sorotan Publik
Pemkab Lebak secara eksplisit meminta agar perbaikan jalan dan penambahan penerangan di Pasar Sampay diselesaikan paling lambat tujuh hari. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait kondisi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan pungutan parkir yang diberlakukan.
Kebijakan tegas ini pun memantik perhatian publik, terutama pedagang dan pengunjung pasar, yang berharap adanya perubahan nyata di lapangan, bukan sekadar pungutan tanpa perbaikan fasilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Multi Indonesian Parking belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat ultimatum dari Bupati Lebak tersebut.(*)