
JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi membuka seleksi terbuka untuk dua jabatan strategis, yakni Direktur Perumdam Tirta Kalimaya dan Direktur PT Lebak Niaga periode 2025–2030. Rekrutmen ini menjadi sorotan karena Pemkab menegaskan proses seleksi dilakukan tanpa titipan politik, mengutamakan profesionalisme murni serta menggunakan sistem gugur.
“Betul kita buka seleksi untuk jabatan Direktur BUMD, yaitu PDAM Tirta Kalimaya dan PD Lebak Niaga. Untuk PDAM termasuk Dewas, Dewas ini dari PNS. Kalau untuk Lebak Niaga, Dewas-nya sudah ada,” ujar Alkadri, Asda I Pemkab Lebak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (21/11/2025).
Pengumuman resmi seleksi ini tertuang dalam surat Nomor 10/PanselDir/XI/2025 yang diteken pada 20 November 2025. Pemkab menegaskan, dua posisi direksi tersebut memegang peran penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sektor bisnis daerah melalui BUMD.
Pemerintah juga memastikan bahwa hanya calon yang berintegritas, berkompeten, dan berpengalaman yang berhak melenggang ke tahap berikutnya. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan jabatan direksi tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Persyaratan Umum Peserta :
-Warga Negara Indonesia
-Sehat jasmani dan rohani
-Pendidikan minimal S1
-Tidak pernah menjadi direksi/komisaris yang menyebabkan perusahaan pailit
-Tidak pernah dipidana atau berstatus tersangka
-Tidak menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif
Persyaratan Khusus :
1. Direktur Perumdam Tirta Kalimaya
Diutamakan memiliki sertifikat manajemen air minum (atau bersedia mengikuti sertifikasi maksimal 1 tahun setelah dilantik)
Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum
Usia 35–55 tahun
2. Direktur PT Lebak Niaga
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan manajerial/bisnis
Pengalaman minimal 5 tahun memimpin tim dalam perusahaan berbadan hukum
Usia 35–55 tahun
Tahapan Seleksi (Sistem Gugur)
1. Pengumuman: 20 November 2025
2. Pendaftaran & Pengumpulan Berkas: 21–28 November 2025
3. Seleksi Administrasi: 3 Desember 2025
4. Pengumuman Hasil Administrasi: 4 Desember 2025
5. Uji Kelayakan & Kepatutan (UKK): 5–7 Desember 2025
6. Wawancara Akhir dengan Bupati: 16–19 Desember 2025
Pemkab menegaskan bahwa peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi. Ketidakhadiran pada salah satu tahap akan dianggap mengundurkan diri.(*)