Desak DPR, Komunitas Sabaki: “Jangan Tunda Lagi, Sahkan UU Masyarakat Adat Tahun 2026!”

Yayat - JuaraMedia
28 Okt 2025 15:28
Daerah 0 285
2 menit membaca

Caption : Sukanta Ketua Komunitas SABAKI 

JUARAMEDIA, LEBAK – Komunitas Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Mereka menilai, aturan tersebut sudah lama dinantikan sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.

Ketua Komunitas Sabaki, Sukanta, menegaskan bahwa masyarakat adat sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun hingga kini, belum ada payung hukum nasional yang benar-benar melindungi mereka.

“Kita dari sisi regulasi pemerintah harus melindungi. Karena masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Sukanta pada awak media di Rangkasbitung , Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, masyarakat adat berperan besar dalam menjaga kebhinekaan, sumber daya alam, serta menopang ekonomi bangsa. Namun tanpa payung hukum yang jelas, keberadaan mereka rentan terpinggirkan.

“UU Masyarakat Adat ini sangat penting, bukan hanya untuk perlindungan hukum, tapi juga untuk kelestarian alam, sosial, ekonomi, dan identitas bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sukanta menambahkan, pihaknya bersama jaringan komunitas Sabaki akan segera mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan agar RUU Masyarakat Adat diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

 “Kami ingin bertemu langsung dengan Presiden Prabowo untuk membahas pentingnya UU ini bagi kesejahteraan masyarakat adat,” katanya.

Saat ini, Komunitas Sabaki tersebar di empat wilayah besar yakni Lebak, Pandeglang, Sukabumi, dan Bogor. Di Kabupaten Lebak sendiri, terdapat 522 Kasepuhan yang tersebar di 15 kecamatan, seperti Bayah, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, Cigemblong, Cijaku, Cihara, Muncang, Sobang, Lebak Gedong, Cirinten, Leuwidamar, hingga Curugbitung.

Mereka juga menaungi berbagai kasepuhan besar seperti Carucuk, Cipinang, Cisungsang, Citorek, Guradog, Cibedug, Ciherang, Cisitu, Neglasari, hingga Sukaresmi dan Bongkok.

Di akhir pernyataannya, Sukanta menegaskan:

 “Kami minta teman-teman di DPR mempercepat pengesahan UU Masyarakat Adat tahun 2026. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal martabat bangsa dan keberlanjutan kehidupan adat di Indonesia.” Pungkasnya. (*)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi