Warga Tangerang Sampaikan Laporan Aksi ke BPK RI Banten, Desak Transparansi Keuangan Negara

admin
4 Sep 2025 13:22
1 menit membaca

Caption : Surat Laporan Aksi ke Polda 

JUARAMEDIA, BANTEN – Upaya pengawasan keuangan negara kembali jadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Tangerang, Komeng Abdul Rohman, hari ini resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. Ia mendesak agar lembaga auditor negara itu lebih tegas dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Surat yang diterima oleh pihak POLDA Banten Direktorat Intelijen Keamanan itu berisi desakan agar BPK lebih tegas dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Dalam suratnya, Komeng menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Komeng juga menyinggung sejumlah dasar hukum lain, mulai dari Pasal 13, 14, dan 26 UU 15/2006, hingga Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ia menegaskan rujukan pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 Ayat (22).

“Aksi ini menjadi wujud kepedulian masyarakat untuk ikut mengawal BPK agar menjalankan fungsi pengawasan keuangan negara secara tegas, transparan, dan akuntabel, Insya allah, Aksinya Senin ( 8/9/2025)   ” tegas Komeng dalam suratnya,Kamis (4/9/2025)

Publik kini menunggu langkah nyata BPK RI Perwakilan Banten dalam merespons aspirasi tersebut, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya