
Caption : Bahri Permana, Jurubicara Aliansi R2 & R3 Indonesia yang juga Ketua Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak,
JUARAMEDIA, JAKARTA – Polemik soal status dan kedudukan ASN PPPK kembali memanas setelah pernyataan kontroversial Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, viral dan menuai protes dari ribuan pegawai pemerintah non-PNS di seluruh Indonesia.
Dalam sebuah forum, Prof. Zudan menyebut bahwa “PNS adalah jenjang karir asli dari ASN, sementara PPPK hanya tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara.” Ia juga menegaskan bahwa CPNS berakhir karena batas usia pensiun, sedangkan PPPK berakhir karena kontrak.
Ucapan tersebut sontak memicu kegaduhan dan dianggap merendahkan martabat ASN PPPK. Namun, Zudan buru-buru melakukan klarifikasi pada Rabu (17/9/2025) di hadapan pengurus Aliansi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pernyataannya murni mengacu pada filosofi UU No. 5 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, bukan untuk merendahkan PPPK.
Meski begitu, Aliansi R2 dan R3 Indonesia menilai pernyataan tersebut justru membuka fakta penting: regulasi ASN saat ini masih timpang.
“Kita harus bersyukur Prof. Zudan berstatement seperti itu. Dari situlah urgensi kesetaraan status, kedudukan, dan hak PPPK dengan PNS menjadi keniscayaan,” tegas Bahri Permana, Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia pada Wartawan, Kamis(18/9/2025)
Bahri mengingatkan, banyak ASN PPPK pasti merasa tersinggung, namun polemik ini tidak boleh berhenti pada perdebatan emosional. Menurutnya, akar masalahnya ada di regulasi yang memang belum memenuhi rasa keadilan bagi PPPK.
“Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU ASN berikut aturan turunannya. Kalau dibiarkan, dikotomi PPPK dan PNS bisa menimbulkan kesenjangan sosial, mengganggu kondusifitas kerja, dan merusak proporsionalisme,” ujar Ketua Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak ini.
Ia menegaskan bahwa keadilan dan kesetaraan antara PNS dan PPPK merupakan asas fundamental dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yang telah diamanatkan dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2023.
Kini, publik menanti langkah nyata pemerintah dan DPR: apakah akan berani menyetarakan kedudukan PPPK dan PNS, atau membiarkan diskriminasi ini terus berlanjut?. (jm)