
Caption : Acara DP3AKB di Aula Multatuli Pemkab Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Hanya dalam kurun waktu September lalu, tercatat 113 kasus kekerasan anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai lembaga, termasuk organisasi nonpemerintah, media, dan masyarakat.
Dedi Indepur Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lebak menegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak.
“Makanya kita undang berbagai organisasi, baik keagamaan, kemasyarakatan, media, maupun Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Mereka memiliki perannya masing-masing untuk ikut peduli terhadap pemenuhan hak anak,” ujar Dedi disela sela acara peningkatan kapasitas lembaga pemenuhan hak anak di gedung PKK Pemkab Lebak, Kamis (25/9/2025)
Menurut Dedi Hak anak sendiri meliputi lima aspek penting: hak sipil dan kebebasan, hak keluarga dan pengasuhan, hak pendidikan, hak kesehatan, serta perlindungan.
Dalam penanganan kasus, DP3AKB tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melakukan pendampingan mulai dari penjemputan korban, mendampingi pemeriksaan di kepolisian dan kesehatan, hingga memfasilitasi kebutuhan dasar korban agar tidak terbebani.
“Untuk penyelesaian, ada yang bisa melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, jika masuk ranah kejahatan serius, maka kasus tetap diproses hukum hingga pengadilan,” tambahnya.
Salah satu kasus yang ditangani adalah dugaan intimidasi guru terhadap siswi di salah satu sekolah di Lebak. Perkara ini kini sedang dimediasi pihak sekolah dan DP3AKB, mengingat adanya perbedaan versi antara laporan orang tua dan pihak guru.
“Selama masih ada perdebatan, kita mediasi. Tapi kalau terbukti kekerasan, jelas masuk kategori kekerasan anak. Prinsipnya, siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun wajib kita dampingi,” tegasnya.
Pemkab Lebak berharap semua lembaga dan masyarakat dapat ikut berperan aktif. Media, misalnya, diminta tidak hanya memberitakan, tetapi juga memberikan informasi cepat apabila terjadi kasus di lapangan agar segera bisa ditangani. (jm)