
Caption: 14 WBP Lapas Kelas III Rangkasbitung tengah keluar dari rumah tahanan.
Juaramedia Lebak – Setidaknya, 14 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, mendapatkan kebebasan di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Dibebaskannya belasan warga binaan Lapas Kelas III Rangkasbitung dari rumah tahanan ini, tentu atas dasar Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan penyerahan remisi yang digelar di Aula Lapas Rangkasbitung ini dihadiri langsung oleh Bupati Lebak, H. Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya yang secara simbolis menyerahkan remisi, didampingi oleh Kalapas Rangkasbitung, Rd. Achmad Zaki, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengimbau kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung yang mendapatkan Remisi, untuk terus semangat.
“Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan” kata Bupati Lebak di Lapas Kelas III Rangkasbitung. Minggu (17/8/2025).
Kalapas Rangkasbitung, Rd. Achmad Zaki menyampaikan, pemberian remisi umum dan Remisi Dasawarsa ini, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,” kata Kalapas
Ini warga binaan yang mendapatkan remisi pada lapas rangkasbitung adalah sebagai berikut: remisi Umum sebanyak 221 orang dengan rincian, RU1 bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana sebanyak 207 orang, Remisi Dasawarsa sebanyak 225 orang dengan rincian, remisi dasawarsa 1 bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana sebanyak 211, RU2 dan Remisi dasawarsa 2, bagi warga binaan yang langsung bebas sebanyak 14 orang.
Sementara IM salah satu WBP yang telah mendapatkan kebebasan mengaku bahwa dirinya, akan menghindari perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
”Saya merasa kapok dan tidak akan berbuat salah lagi. Karena, akibat perbuatan saya. Keluarga berikut istri dan anak harus terpisah selama saya menjadi hukuman,” ungkapnya.
Ia mengaku bahagia, setelah bebas dan bisa bertemu keluarga lagi.
”Intinya, saya tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain,” singkatnya. (Bin)