Diduga Maladministrasi, Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Akan di Laporkan ke Ombudsman, BPK Temukan Pembelian SHGB Kedaluwarsa Rp39,8 Miliar

admin
13 Agu 2025 14:31
2 menit membaca

Caption :Draf Surat Laporan, Terkait Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa 

JUARAMEDIA, TANGERANG  – Komeng Abdul Rohman  warga Kabupaten Tangerang, akan melaporkan dugaan maladministrasi terkait pembelian lahan untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2024.

 Laporan ini ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dengan pihak terlapor Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang serta Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan yang disampaikan pada Juli 2025, Komeng menyoroti pembelian lahan berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa senilai Rp26.454.190.000 yang disebut bermasalah karena masa berlaku sertifikat telah berakhir sejak 7 Agustus 2014.

Menurutnya, kelalaian ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari. Ia memaparkan tiga poin utama permasalahan:

1. Pemborosan anggaran sebesar Rp26,45 miliar. 2. Potensi hilangnya hak tanah bagi Pemkab Tangerang akibat SHGB kedaluwarsa.,dan 3. Risiko sengketa karena lokasi lahan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

Laporan Komeng semakin menguat setelah BPK RI Perwakilan Banten mengungkapkan temuan serupa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025.

BPK menemukan bahwa Pemkab Tangerang membayar Rp39.844.900.000 untuk ganti rugi lahan SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 91.935 meter persegi milik PT PWS, meski hak guna bangunan tersebut telah habis sejak 2014.

BPK juga mencatat bahwa luas tanah yang dibeli melebihi kebutuhan pembangunan RSUD Tigaraksa. Berdasarkan studi kelayakan, kebutuhan lahan hanya sekitar 50.000 meter persegi, namun yang dibebaskan mencapai lebih dari 91.000 meter persegi, termasuk area yang tumpang tindih dengan kepemilikan pihak lain.

Kelebihan luas lahan yang dibeli, sehingga menambah beban anggaran.Masa berlaku SHGB kedaluwarsa namun tetap dilakukan pembayaran.Potensi pemborosan senilai Rp26,45 miliar akibat pembayaran tanah yang tidak sesuai kebutuhan dan status hukum.

Komeng Abdul Rohman berharap Ombudsman RI segera memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.

“Ombudsman memiliki peran penting untuk mengawasi pelayanan publik agar transparan, efisien, dan bebas dari maladministrasi. Insya Allah paling lambat Minggu depan laporannya sudah kita sampaikan ,” ujar Komeng dalam rilisnya, Rabu (13/8/2025).

Komeng juga menegaskan, bahwa kasus ini harus diusut tuntas demi mencegah kerugian APBD serta memastikan proyek RSUD Tigaraksa berjalan sesuai prosedur hukum.

” Saya minta APH jangan tutup mata, harus mengusutnya sampai tuntas” tandas Komeng. (jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya