
Caption : foto Ilustrasi
JUARAMEDIA, SERANG — Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Rangkasbitung menuai sorotan. Sebelumnya LBH ARB Lebak, berjanji akan membuat Posko Pengaduan, Sementara Komisi V DPRD Banten, melalui pernyataan sekertarisnya berjanji pula akan memanggil Dinas Pendidikan dan Pihak terkait.
Sejumlah orang tua murid di Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan siswa baru tersebut.
Bagaimana tidak, calon siswa dengan rata-rata nilai rapor 83-84 justru tersingkir dalam proses pemeringkatan. Namun saat pengumuman, muncul nama calon siswa dengan nilai rapor hanya 79 yang dinyatakan lolos. Kejanggalan makin terasa ketika kuota penerimaan jalur domisili tiba-tiba berubah dari semula 64 orang menjadi 79 orang.
Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan pihaknya telah memberikan sejumlah catatan penting kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Menurutnya, polemik SPMB tahun 2025 ini terjadi akibat minimnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah.
“Kami sudah sarankan agar Dindik menyiapkan kanal pengaduan yang mudah dijangkau, jangan hanya lewat web chat. Masa orang tua dari Rangkasbitung harus jauh-jauh datang ke Serang?” kata Fadli, ketika dihubungi awak media, Sabtu (5/7/2025).
Fadli juga menduga perubahan kuota penerimaan di jalur domisili SMAN 1 Rangkasbitung merupakan limpahan dari kuota afirmasi yang tak terisi penuh. Namun karena prosesnya tertutup, publik jadi sulit memantau.
“Kalau transparan, orang tua bisa mengerti dan menghitung pergeseran kuota afirmasi ke domisili. Ini tertutup, sehingga urutan peringkat tidak jelas,” ujarnya.
Untuk itu, Ombudsman mendesak pemerintah daerah memastikan proses penerimaan di SMAN 1 Rangkasbitung bersih dari praktik curang. “Ini harus dijelaskan oleh pemerintah agar publik tenang, dan pastikan tidak ada kecurangan,” tandas Fadli. (fabu /jm)