
Caption : MoU KORPRI Lebak dengan PERADI Rangkasbitung
JUARAMEDIA, LEBAK – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak kembali menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Jumat (11/7/2025), sebagai kelanjutan dari kerja sama sebelumnya.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso, dan Ketua DPC PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar, yang mencakup pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebak selama periode 2025–2026.
“PERADI siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk perkara perdata, tata usaha negara, hingga pidana umum dan khusus,” ujar Jimi Siregar.
Layanan hukum tersebut akan difasilitasi melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI. PERADI juga telah membuka pos layanan hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, dengan jam operasional Senin–Jumat pukul 10.00–15.00 WIB, lengkap dengan anggota yang akan bertugas secara bergiliran.
Menurut Jimi, keberadaan layanan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendampingi ASN yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin menghadirkan bantuan hukum yang profesional dan terpercaya, agar ASN merasa terlindungi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menilai kerja sama ini bukan sekadar bantuan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan ASN agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
“Dengan adanya arahan dan pembinaan dari pihak PERADI, kita harapkan para ASN dapat bekerja lebih profesional dan tetap berada di jalur yang benar,” tandas Budi.
Kerja sama serupa juga telah dilakukan pada periode sebelumnya, yakni 2024–2025, dan dinilai berjalan efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada ASN di Bumi Multatuli. (jm)