Pemkab Lebak Izinkan PT MIP Operasikan E-Parking Pasar Sampay dengan Catatan 

admin
1 Jun 2025 14:56
2 menit membaca

Caption :E-Parking Pasar Sampay 

JUARAMEDIA, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten setempat, memberikan izin kepada PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk kembali mengoperasikan sistem parkir elektronik (e-parking) di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung.

Namun, izin tersebut diberikan dengan catatan bahwa perusahaan harus terlebih dahulu melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana (sarpras) pasar.

Kepala Disperindag Lebak mengatakan, PT MIP tidak diperkenankan menjalankan operasional e-parking sebelum kewajiban perbaikan sarpras dipenuhi.

“Operasional e-parking atau parking gate di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP, asalkan perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut. Salah satunya memperbaiki akses jalan,” ujar Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana, kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Ia menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah mengundang jajaran direksi PT MIP untuk membahas kelanjutan operasional e-parking. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan.

“Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan komitmen untuk memperbaiki sarpras yang ada,” ungkap Orok.

Sementara itu, Direktur Utama PT MIP, Tri Slamet Hariyanto, menyampaikan bahwa perusahaannya siap memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab Lebak. Ia mengatakan, perbaikan akan dilakukan sesegera mungkin sebelum sistem e-parking kembali diaktifkan.

“Kami akan memperbaiki jalan yang berlubang dengan metode pengaspalan, serta melakukan penataan penerangan agar kawasan pasar terlihat lebih estetik,” kata Tri Slamet.

Ia menargetkan pengerjaan perbaikan sarpras akan selesai dalam waktu maksimal tiga minggu. “Sudah kami analisa, dan waktu pelaksanaannya diharapkan tidak melebihi satu bulan,” ujarnya.

Setelah perbaikan selesai dan sistem e-parking kembali dioperasikan, Tri menjelaskan bahwa tarif parkir di Pasar Sampay masih menggunakan sistem tarif flat, yakni Rp 2.000 per kendaraan tanpa batas waktu.

“Kami belum menerapkan tarif progresif. Tarif saat ini tetap dua ribu rupiah per kendaraan, terlepas dari lamanya waktu parkir. Kecuali nanti ada kebijakan baru dari Disperindag Lebak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, setelah mendapat reaksi penolakan dari para pedagang,  Senin (26/5/2025) Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya sidak dan  meminta Dinas  Perdagangan dan Industri bersama Satpol PP Kabupaten setempat, untuk bongkar gate parkir tersebut.  Saat itu petugas Satpol PP langsung melakukan penyegelan,dan Bupati Hasbi juga meminta agar kedepannya tidak ada parkir liar dan pungli.

”  jika terdapat oknum petugas yang melaku pungli, silahkan langsung laporkan ke Bupati” tegas Bupati saat itu. (jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya