Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Inkrah, Termasuk Narkoba, Obat Terlarang dan Senjata Tajam

admin
19 Jun 2025 11:19
2 menit membaca

Caption : Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Inkrah, 

JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebak dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari setempat pada bidang barang bukti (BB), Kamis (19/6/2025)

Devi Perdy Muskitta, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak didampingi Kasi Intel Puguh Raditai Aditama , menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses hukum di berbagai tingkatan, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI.

Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Lebak:

Narkotika jenis sabu: 43,91 gram bruto

Narkotika jenis ganja: 26,54 gram bruto

Obat-obatan terlarang: 7.638 butir

Senjata tajam: 1 buah

Handphone: 6 unit

“Barang bukti lainnya: pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen/surat-surat” kata Devi

” Jenis Perkaranya yaitu, meliputi tindak pidana Narkotika,Perlindungan anak, Pencurian,Penipuan, Penganiayaan

, Penguasaan senjata tajam dan senjata api rakitan (senpi)” Imbuh Devi.

Kegiatan ini, sambung Devi merupakan bagian dari komitmen Kejari Lebak dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lebak.

” Pemusnahan barang bukti ini kita  lakukan secara terbuka, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.” pungkas Devi.

Hadir pada acara pemusnahana, Kapolres Lebak, perwakilan MUI, perwakilan PN Rangkasbitung, Ka Lapas, Kabag Hukum Pemkab Lebak, dan undangan lainnya.  (budi /jm)

 

Redaksi
Author: Redaksi

Referensi Berita Terpercaya