Caption : Andi Ambrilah, Ketua DPC LBH ARB Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Penyegelan Kantor PTPN IV Cisalak Baru, Apdeling 3 Bantarjaya, Kecamatan Cimarga oleh warga l dinilai, melanggar hukum. Karena penyegelan, adalah merupakan tindakan hukum, yang hanya bisa dilakukan aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan,dan Pemerintah atau lembaga resmi yang memiliki dasar hukum (misalnya Satpol PP atas nama pemerintah daerah).
” Masyarakat, termasuk kelompok tani, LSM, atau warga yang merasa dirugikan, tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyegelan. Dan itu berpotensi menjadi perbuatan pidana” Andi Ambrilah Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, melalui telepon Kamis (8/5/2025)
Menurut Andi berdasarkan KUHP Penyegelan secara paksa oleh masyarakat bisa dikenai pasal pidana,
” Diantaranya, bisa masuk ke Pasal 170 KUHP: kekerasan terhadap barang (termasuk merusak segel, rantai, atau plang),Pasal 167 KUHP: memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan dengan maksud melawan hukum.”
” Juga Pasal 335 KUHP: perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pemaksaan.” imbuh Andi
Jika masyarakat memiliki konflik dengan PTPN, sambung Abdi, misalnya soal sengketa lahan, kompensasi, atau hak kerja penyelesaiannya harus melalui, mediasi dengan pemerintah daerah.
” Atau Laporan ke Ombudsman, DPRD, atau Kementerian BUMN.,atau Gugatan perdata atau PTUN (jika berkaitan dengan keputusan tata usaha negara)” pungkas Andi Ambrillah .

Diketahui sebelumnya, Selasa (6/5/2025) ratusan warga Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, berujuk rasa di kantor PTPN IV Cisalak Baru, Apdeling Tiga Bantarjaya. Warga menurut agar pihak PTPN tersebut memperbaiki jalan area perkebunan yang masuk ke wilayah Desa Jayamanik, karena sudah bertahun – tahun kondisinya memprihatinkan.
Dalam aksi ini, warga juga menyegel kantor PTPN IV Cisalak Baru, Apdeling Tiga Bantarjaya. (budi /cupek)
admin