Oplus_0Caption : tersangka W didampingi istrinya di Kejari Lebak dalam upaya RJ
JUARAMEDIA, LEBAK – Kejaksaan Negeri Lebak tengah mengupayakan Restorativ Justice (RJ) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Samsat Malingping berinisial W.
” Iya, kita hanya mengupayakan saja, keputusan akhirnya atau finalnya nanti dari Kejagung, apakah RJ nya diterima atau tidak?” ujar Gunawan SH, Kasi Pidum Kajari Lebak, melalui sambungan telepon, Senin (18/11/2024).
Restorativ Justice ini, sambung Gunawan, berproses dan melalui tahapan.
” Prosesnya dari kita diusulkan ke Kejati disini nanti ekspose juga , oleh Kajati nanti ke Kejagung, finalnya di Kejagung. Adapun alasannya di lakukan RJ, karena ada perdamaian kedua belah pihak,ancaman hukumnya dibawah lima tahun, dan tersangka baru melakukan tindak pidana ” Kilahnya.
Diketahui sebelumnya d, W, oknum pegawai honorer UPTD Bapenda (samsat) Malingping dipolisikan, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Bohir (43) warga Kp. Kandang Palon Rt, 010 Rw 003 Ds. Sukaraja, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Senin (29/7/2024) lalu .
” Tadi pagi saya langsung lapor Polisi, dengan Nomor : LP-B / 13 /VIL/ 2024 / SPKT /SEK.MALINGPING /RES. LEBAK/ POLDA BANTEN, tanggal 29 Juli 2024 ” ujar Bohir melalui telepon saat itu .
Kronologis kejadiannya, kata Bohir berawal dari dirinya hendak melerai keributan pelaku dengan orang yang hendak mengantar anak sekolah menggunakan sepeda motor di jalan raya Malingping-Bayah Kp. Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
” Dikira saya tidak apa – apa , karena masing kita sudah pergi dari lokasi keributan . Tapi, setibanya
di pasar Malingping pelaku mengejar dan memukuli saya kebagian pelipis hingga luka ” kata Bohir. (yrs /jm)