Caption : Ending Kades Cigoong Selatan ketika mengontrol pembangun di Desanya (dok)
JUARA MEDIA LEBAK – Kades Cigoong Selatan, H Ending tepis isu yang dipublish di salah satu media onlen, terkait pelaksanaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) TA 2022 lalu.
Selain itu, Ia juga mengaku kecewa terhadap wartawan dari media dimaksud yang membuat berita tersebut , karena tidak mengklarifikasinya terlebih dahulu.
” Yang pasti apa yang diberitakan oleh media itu, adalah tidak benar. Dan mustinya wartawan itu melakukan croscek dulu, jangan menerima informasinya hanya sepihak.” ujar Ending Kades Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur ketika di konfirmasi Juaramedia, Selasa (17/10/2023).
Ending juga menjelaskan, apa yang telah di tulis wartawan itu, merupakan perbuatan pencemaran nama baik. Karena berita yang dibuat wartawan itu, tidak benar,dan cenderung fitnah
” Untuk program Ketapang TA 2022 itu, kita alokasikan kepada pembangun embung dan JUT. Jadi apa yang beritakan temen wartawan salah satu media onlen yang menulis saya tidak melaksanakan pembangunan program Ketapang di tahun itu, tentunya tidak benar” tandas Ending tanpa menyebut media yang mempublis pemberitaannya tersebut.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, kata Ending pihaknya sempat ditegur kepala inspektorat.
” Tapi setelah dijelaskan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, Kepala Inspektorat sangat memahami” tuturnya.
Senada dikatakan , Agus Kabid Lembaga Kemasyarakatan dan Desa DPMD Kabupaten Lebak. Menurut Agus pihaknya juga sempat melakukan croscek kelapangan.
” Ternyata setelah kami turun kelapangan, apa yang diberitakan dimedia itu tidak benar. Sebab bukti fisik hasil pembangunannya ada, dan dialokasikan untuk pembangunan embung dan JUT” katanya.
Karena itu, kata Agus pihaknya juga meminta kepada wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, tidak asal menulis tapi harus melakukan croscek
” Sehingga dalam penyajian beritanya berimbang dan tidak cenderung fitnah” katanya.
Sementara itu Yayat wartawan senior di Kabupaten Lebak menyayangkan, masih ada wartawan dalam menyajikan tugas jurnalistiknya tidak melakukan prinsif cover both side (berimbang).
” Karena keseimbangan informasi dalam suatu berita merupakan hal yang wajib diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebarluaskan berita. Sebab jika jurnalis dalam menulis berita tidak sesuai fakta dan data. Selain akan menimbulkan fitnah, juga bisa di sebut berita hoax ” katanya.
Konsekuensinya terhadap wartawan atau jurnalis yang menulis pemberitaaanya tidak melakukan prinsifnya cover both side , khususnya dalam mempublish berita kasus sambung Yayat akan berpotensi mendapatkan somasi dari mereka yang merasa di rugikan oleh pemberitaan itu.
” Bahkan tidak hanya sekedar somasi, tapi juga menjurus kepada ranah pidana, karena mengandung unsur pencemaran nama baik.” pungkas Yayat. (ujang)
Yayat - JuaraMedia