
Caption : Bawaslu Lebak
JUARAMEDIA,LEBAK– Bawaslu Kabupetan Lebak ancam lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap ketiga oknum Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Menyusul oknum PKD tersebut diduga terjerat kasus narkoba jenis sabu
” Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau pemecatan pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” kata Dedi saat dihubungi melalui whatApp Selasa (31/10/2023)
Bawaslu Lebak, kata Dedi berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum dengan melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.
” Yang pasti masih kita kaji dan dalam proses, kalau terbukti melanggar etik, kita juga akan tindak dengan tegas secara etik, sementara untuk yang berkaitan dengan kasus hukumnya, itu kewenangan aparat penegak hukum” tandas Dedi.
Sekedar diketahui, 22 Oktober 2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap tiga oknum anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.Ketiganya adalah berinisial W, R, dan D. (budi)