
Caption : Polres Lebak
JUARAMEDIA, LEBAK – Buntut dari peristiwa dua pekerjanya tewas tertimbun saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung, Kamis (26/10/2023) lalu
Polres Lebak mengamankan pengelola atau bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Adalah F. Warga Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah, Diki sopir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden operator eksavator(beko) asal Kecamatan Cibadak.
Keduanya meninggal seketika di tengah-tengah bukit yang menjulang. Kala itu Diki tengah menunggu antrean pengisian sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah.
Secara tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa keduanya beserta alat berat.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali mengatakan telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.
” Kita sudah amankan pengelolanya berinisial F warga Bogor” ujar Alfian kepada awak media di Mapolrea Lebak
Dalam prosesnya, sambung Alfian Satreskrim Polres Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, termasuk Satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.
” Kita juga minta keterangan ahli, yakni dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana jadi 3,” Imbuhnya.
Selain itu kata Alfian, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Kita juga telah mengamankan barang bukti berupa Beko. Saat ini proyeknya juga sudah tidak berjalan,” pungkas Alfian. (jm)