
Caption : Acep Saepudin, MH, Praktisi Hukum, sekaligus Pengacara
JUARAMEDIA, LEBAK – Ratusan pedagang pasar Rangkasbitung, Kamis (10/8/2023) membongkar paksa pagar penutup akses masuk Pasar Rangkasbitung, via Jalan RT Hardiwinangun-Tirtayasa.
Lantas bagaimana menurut kacamata hukum aksi para pedagang tersebut?
Acep Saepudin, MH, Praktisi Hukum asal Kabupaten Lebak, berpendapat bahwa yang dilakukan para pedangan dengan merusak pagar akses masuk Pasar Rangkasbitung tersebut. Meskipun itu dilakukan oleh masyarakat menurut hukum tidak dibenarkan, karena masuk katagori perusakan barang.
” Dan telah melanggar pasal 170 KHUP, yang ancaman hukumnya 5 tahun 6 bulan” Ujar Acep Saepudin melalui sambungan telepon, Minggu (13/8/2023).
Meski demikian, kata Acep sejauh ini pihaknya belum mengetahui kronologis yang sebenarnya terkait dengan pengrusakan pagar akses masuk Pasar Rangkasbitung yang dilakukan masyarakat tersebut.
” Saya juga tidak tahu yang melakukan pemagaran itu, apakah pihak PT KAI atau bukan, Kalau memang PT KAI itu haknya, tanah punya mereka, rel punya mereka tinggal bagaimana PT KAI berkomitmen dengan masyarakat” Tandas pengacara eksentrik ini.
Untuk diketahui, Kamis (10/8/2023) ratusan pedagang pasar Rangkasbitung melakukan membongkar paksa pagar akses masuk Pasar Rangkasbitung via Jalan RT Hardiwinangun-Tirtayasa. Aksi masyarakat ini dilakukannya buntut dari kekecewaan mereka atas janji pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, yang menjanjikan akan membongkar pagar tersebut, Rabu (9/12).
Namun hingga batas yang di janjikan itu, pihak pemerintah Kabupaten belum juga melakukan pembongkaran. Akibatnya ratusan masyarakat bereaksi melakukan pembongkaran paksa, tapi sebelumnya ratusan masyarakat ini melakukan unjuk rasa di depan kantor Pemkab Lebak dan sempat diterima Asda II Pemkab Lebak Azis Suhendi. (yat)