
Caption : Ketua IWO Lebak, Asep Alibuni.
LEBAK,- JUARAMEDIA.COM – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lebak, Asep Alibuni berharap agar semua pihak tidak intervensi terhadap proses hukum dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Kemenag kepada Kastel Kejari Lebak.
“Menyikapi kasus pelaporan Kasi Intelejen Kejari Lebak kepada salah satu pejabat Kemenag di Lebak, soal pencemaran nama baik yang berkaitan dengan statmennya di salah satu media online, saya kira itu hak setiap warga negara. Hal ini tentu, harus di hormati,” kata Asep Alibuni di Rangkasbitung, Rabu (10/3/2021).
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lebak Asep Alibuni sangat mendukung kebebasan pers di kabupaten Lebak. Namun, pers sebagai lokomotif mencegah berita bohong atau hoax, tentu harus mengedepankan kerja jurnalistik dengan mengedepankan kode etik jurnalistik.
“Mungkin dengan pelaporan itu, bisa jelas duduk persoalannya. Apalagi, informasinya narasumber membantah statmennya di media itu,” katanya.
Sebab itu Polres Lebak sebagai penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Semua pihak harus menghormati proses hukum, karena tidak tahu apakah oknum pejabat itu melakukan pencemaran nama baik seperti yang diberitakan di salah satu media online atau memang oknum wartawannya yang membuat berita hoax.
“Sebagai wartawan juga harus obyektif dengan berpatokan pada kaidah dan kode jurnalistik yang berlaku, salah satunya tidak boleh membuat berita bohong,” katanya.
Oleh karena itu proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan intimidasi atau membuat opini yang membuat gaduh. Pada dasarnya IWO siap perang dengan HOAX, sebab itu diharapkan semuanya harus menunggu proses hukum tanpa menekan aparat penegak hukum.
Di hubungi melalui sambungan aplikasi whatsappp, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengaku jika pihaknya masih mendalaminya.
“Masih kita dalami,” singkat Indik kepada IWO Lebak. (jay/bin).
Tidak ada komentar