
Kadin Lebak Akan Gelar Muskab ke VII, Inilah Syarat Bagi Anggota Yang Mau Nyalon
JUARAMEDIA.COM LEBAK – Kadin Kabupaten Lebak akan menggelar Muskab ke VII, 7 Desember 2020 mendatang . Pihak panitia telah membuka pendaftaran yang bersekertariat di Ruko jalan Soekarno Hatta (by pass) Sumur Buang, Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak.
Menurut ketua Organizing Committee (OC) Muskab Kadin Tb Azis Munawar, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 28 Nopember hingga 3 Desember 2020 mendatang.
” Untuk anggota yang berminat silahkan ambil formulir di kantor Sekertaris setiap jam kerja mulai dari jam 08.00 – 16.00 Wib. Sementara untuk tempat Muskab masih kita cari yang representatif ” Ujarnya, Jumat (27/11/2020).
Kata Azis ada 11 item persyaratan yang harus di penuhi oleh setiap anggota yang mau mencalonkan ketua Kadin Lebak Priode 2020 – 2025.
Diantaranya, sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
2. Melampirkan fotocopy NPWP Perorangan/Pribadi
3. Melampirkan Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Membuat surat pernyataan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin
Kabupaten Lebak masa bhakti 2020-2025 (bermaterai)
5. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
6. Bersedia menandatangani fakta integritas
7. Terdaftar sebagai anggota Kadin Kabupaten Lebak dengan melampirkan
Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang masih berlaku
8. Melampirkan fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahanperubahannya untuk menyatakan jabatan/poisi dalam perusahaan sesuai
dengan nama yang terdaftar dalam Kartu Anggota Biasa (KTA-B)
9. Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Kepengurusan Kadin Kabupaten
Lebak bagi calon dari unsur pengurus Kadin
10.Menyampaikan naskah atau karya tulis berisi visi misi sebagai calon ketua
Kadin Kabupaten Lebak dan disampaikan secara lisan pada saat acara Musyawarah Kabupaten ke VII
11.Bersedia menyerahkan dana Partisipasi/Kontribusi untuk biaya pelaksanaan MUKAB VII KADIN Kabupaten Lebak sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus
juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta
rupiah) pada saat pengambilan Formulir Pendaftaran dan Rp100.000.000,- (serratus Juta Rupiah) di serahkan saat Pengembalian (Yaris)
Tidak ada komentar