Sanksi Sosial Masih Berlaku Bagi Warga Pelanggar Prokes

Yayat - JuaraMedia
13 Sep 2020 14:25
Lebak 0 57
2 menit membaca

 

Sanksi Sosial Masih Berlaku Bagi Warga Pelanggar Prokes

 

LEBAK JUARAMEDIA.COM – Sekretaris Camat atau Sekmat Malingping, Hendi Suhendi menegaskan jika masih ditemukannya warga setempat yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat fasilitas umum atau di area terbuka dan diluar rumah, akan dikenakan sanksi sosial berupa, membersihkan lingkungan, mencatat pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan menyanyikan lagu wajib. Penegasan sanksi tersebut, atas dasar Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 Tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

“Kami akan selalu mengingatkan dan memberikan masker terhadap warga Malingping yang kedapatan tidak mengenakan masker di beberapa tempat, seperti fasilitas umum,” kata Hendi Suhendi melalui siaran persnya yang diterima di Rangkasbitung, Minggu (13/9/2020).

Pemberian masker kepada pelanggar prokes kata Hendi, selain bertujuan untuk mengingatkan pentingnya penggunaan masker di masa AKB. Kemudian, pelanggar diberikan pemahaman jika kedepannya mereka masih enggan mengenakan masker. Akan diberikan sanksi berupa denda yang harus mengeluarkan biaya senilai Rp 150 ribu.

“Kami akan tindak tegas jika masih adanya warga yang enggan mengenakan masker diluar rumah,” ujarnya.

Menurutnya, Perbup AKB memiliki 40 pasal. Di mana salah satu pasalnya mengatur tentang kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat di fasilitas umum. Mengingat, dalam salinan salah satu perbup tersebut, pada Pasal 24 menyebutkan, bahwa setiap masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum wajib mengenakan masker, menjaga jarak sampai dengan menjaga kebersihan lingkungan.

“Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi untuk masyarakat yang membandel untuk dikenakan denda Rp. 150.000 dan sanksi lainnya,” tegasnya.

Medi salah seorang warga mengaku hal yang wajar disaat pihaknya kedapatan tidak mengenakan masker di fasilitas umum dikenakan sanksi denda. Sebab, sosialisasi tahapan uji coba Perbup Lebak Nomor 28, sudah diterapkan beberapa bulan.

“Kami siap terima sanksi denda jika kedapatan tidak mengenakan masker di fasilitas umum,” ungkapnya.

Di tempat berbeda, Camat Cikulur Iyan Fitriyana menjelaskan jika kegiatan pembagian masker untuk pelanggar prokes, tentu memiliki tujuan agar warga sadar dengan sendirinya.

“Justru yang kami harapkan, warga sadar dan mengerti arti pentingnya penggunaan masker,” ujarnya.

Iyan menegaskan, bagi pelanggar prokes yang saat ini terjaring masih diberikan keringanan sanksi, yakni. Sanksi teguran, seperti mencatat nama pelanggar prokes dan membersihkan beberapa fasilitas umum serta sanksi lainnya.(bin)

 

Yayat - JuaraMedia
Author: Yayat - JuaraMedia

Pemimpin redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *