
BNN Banten Amankan 2000 Gram Shabu dari 4 Tersangka Warga Aceh
SERANG JUARAMEDIA.COM – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengamankan 4 orang warga Aceh berinisial SB (30) Tahun dan HR (31) tahun, MN (34) dan MI (24) sebagai tersangka membawa barang haram Narkotika Jenis Shabu seberat 2000 gram lebih di ruang perkantoran Area Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 sekitar pukul 12.15 WIB,
Hal demikian disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung, SH kepada media, Kamis (10/09/2020)
Menurut Kombes Pol Hendri Marpaung, penangkapan kedua tersangka sebagai kurir yang membawa Shabu itu, yang akan dibawa ke Solo Jawa Tengah dari Bandara Kualanamu Medan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Ke empat tersangka kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Banten untuk diproses selanjutnya. Dan selain Shabu, petugas mengamankan 4 Buah HP beserta SIM Cardnya, 2 buah Kartu ATM, 2 buah KTP, 2 pasang sepatu dan uang tunai sebesar Rp 530.000 dari tangan tersangka.” terang Kombes Hendri Marpaung
Sedangkan kata Kombes Hendri, bahwa penangkapan ke empat tersangka kurir dari Aceh itu dalam hari dan waktu yang berbeda termasuk tujuan dari Medan menuju Makasar Sulawesi Selatan yaitu tersangka MN dan MI yang membawa Shabu seberat 1.022,1 gram.
“Dari kedua tersangka ini, didapat barang bukti 3 HP, 2 KTP, 2 ATM, 2 pasang sepatu dan uang tunai senilai Rp 2.150.000.” ujarnya, seraya memperlihatkan barang bukti tersebut.”Petugas BNN masih melakukan pendalaman kasus guna pengembangan jaringan dari kedua tersangka.” pungkasnya.(dni)
Tidak ada komentar